Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Emas Divonis Hukuman Penjara Hingga 9 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas. Vonis yang dijatuhkan bervariasi antara 6 hingga 9 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang melibatkan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.
Sidang vonis yang berlangsung pada hari Rabu, 28 Mei 2025, tersebut menghadirkan tujuh terdakwa yang terlibat dalam praktik pencucian dan peleburan emas. Mereka adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu. Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan dan James Tamponawas merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam. Ho Kioen Tjay adalah pelanggan lebur cap UBPP LM Antam. Djudju Tanuwidjaja adalah pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, serta Gluria Asih Rahayu merupakan karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013.
Ketua majelis hakim, Sri Hartati, dalam amar putusannya menyatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama." Vonis yang dijatuhkan mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya adalah perbuatan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan para terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar, dan mereka tidak mengembalikan uang kerugian tersebut kepada negara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:
- Lindawati Efendi: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 6 tahun kurungan.
- Suryandi Lukmantara: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 5 tahun kurungan.
- Suryadi Jonathan: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,59 subsider 5 tahun kurungan.
- James Tamponawas: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 4 tahun kurungan.
- Ho Kioen Tjay: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Djudju Tanuwidjaja: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 4 tahun kurungan.
- Gluria Asih Rahayu: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 2 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Lindawati Efendi dan rekan-rekannya didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada periode 2010-2022. Tindakan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa kegiatan pencucian dan peleburan emas yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun. Perbuatan ini dilakukan Lindawati Efendi dan kawan-kawan bersama dengan enam mantan pejabat PT Antam yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Keenam mantan pejabat PT Antam tersebut merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka adalah Tutik Kustiningsih (Vice President UBPP LM Antam tahun 2008-2011), Herman (Vice President UBPP LM Antam tahun 2011-2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017), Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam tahun 2017-2019), Muhammad Abi Anwar (General Manager UBPP LM Antam tahun 2019-2020), dan Iwan Dahlan (General Manager UBPP LM Antam tahun 2021-2022).