Sindikat Pembobol Toko Sembako Lintas Provinsi Dibekuk di Bandung

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pembobol toko sembako yang beroperasi lintas provinsi. Empat orang tersangka, diidentifikasi sebagai Sutrimo (45), Arifudin (42), Herman Siswanto (31), dan Mulyadi (46), kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandung.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembobolan sebuah toko sembako milik Petrus Munte yang terletak di Jalan Katapang Andir, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban mendapati tokonya dalam keadaan berantakan dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.

Kombes Pol Aldi Subartono, Kapolresta Bandung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian juga membantu mengidentifikasi para pelaku. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat tersangka di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Modus operandi sindikat ini tergolong rapi dan terencana. Sebelum beraksi, mereka melakukan survei dan pemetaan terhadap target toko. Mereka mengamati situasi dan kondisi toko pada siang hari, memastikan bahwa toko tersebut tidak dijaga atau ditinggali oleh pemiliknya pada malam hari. Setelah merasa yakin, mereka kemudian melancarkan aksinya dengan merusak gembok menggunakan alat berupa gunting besar.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Linggis
  • Gunting raja
  • Kunci T
  • Peralatan lain yang digunakan untuk membobol toko
  • Dua unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku untuk beraksi

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tiga dari empat pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Sutrimo pernah dihukum karena melakukan pembobolan di Sleman, Yogyakarta. Herman Siswanto juga pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian sepeda motor di Yogyakarta. Sementara Mulyadi, memiliki catatan kriminal di Purworejo, Jawa Tengah.

Arifudin, salah satu tersangka, mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi kejahatan ini. Ia mengaku diajak oleh Sutrimo untuk melakukan pembobolan tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain.