Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana: Sengketa Internal Mencuat
Polemik Dugaan Penyimpangan Dana di Baznas Jabar Berujung Penetapan Tersangka
Kasus dugaan penyimpangan dana di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat memasuki babak baru. Tri Yanto, mantan pegawai Baznas Jabar yang sebelumnya melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat dan hibah APBD senilai Rp 13,3 miliar, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Penetapan tersangka ini semakin memperuncing polemik yang melibatkan internal Baznas Jabar, antara pelapor dan pihak terlapor.
Tri Yanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, mengungkapkan bahwa dirinya telah aktif berkomunikasi dengan auditor Baznas RI jauh sebelum pemecatannya pada Januari 2023. Komunikasi tersebut terkait dengan temuannya mengenai dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Rp 3,5 miliar yang terjadi pada tahun 2021-2022.
Menurut Tri, salah satu poin krusial yang ia soroti adalah dugaan kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada periode tersebut. Ia menemukan bahwa penggunaan dana operasional mencapai 20 persen dari total dana zakat, melampaui batas maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, yaitu 12,5 persen. Tri mengaku telah berupaya menyampaikan temuan ini secara persuasif kepada pimpinan Baznas Jabar, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
"Saya persuasif sampaikan itu kepada pimpinan baik-baik untuk diperbaiki, tetapi setelah berjalan beberapa bulan hingga setahun, itu tidak bergerak. Saya akhirnya konsultasikan ke Baznas RI, lalu saya diberikan SP (surat peringatan) dan akhirnya di-PHK," ujar Tri.
Tri menduga bahwa pemecatannya terkait erat dengan tindakannya yang berkonsultasi dengan auditor Baznas RI tanpa sepengetahuan pimpinan Baznas Jabar. Ia membantah adanya tendensi lain dalam komunikasinya dengan auditor pusat, selain demi perbaikan dan peningkatan kapabilitas Baznas Jabar.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa kelebihan penggunaan dana operasional tersebut disebabkan oleh penambahan jumlah pegawai setelah pergantian pimpinan pada tahun 2020. Ia menyoroti adanya kenaikan biaya operasional yang signifikan, terutama pada pengeluaran gaji amil, akibat masuknya sejumlah orang baru ke dalam struktur Baznas Jabar.
"Di laporan keuangan, ada kenaikan biaya operasional yang cukup tajam dari 2021, salah satunya pengeluaran gaji amil, karena tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka dimasukkan jadi amil Baznas Jabar sehingga yang sekitar 30 karyawan jadi 50 karyawan," ucap Tri.
Selain itu, Tri juga menyoroti penggunaan dana operasional untuk keperluan lain, seperti penyewaan mobil dinas dan kenaikan gaji pimpinan Baznas Jabar. Ia menyebutkan bahwa gaji pimpinan Baznas Jabar mengalami kenaikan sebesar 121 persen, dari Rp 15 juta pada tahun 2020 menjadi sekitar Rp 30 juta per orang pada tahun 2023.
Bantahan dan Klarifikasi dari Baznas Jabar
Pihak Baznas Jabar melalui Wakil Ketua IV, Achmad Faisal, membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap Tri Yanto. Ia menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tri Yanto dilakukan atas dasar tindakan indisipliner, bukan karena yang bersangkutan membongkar dugaan korupsi.
"Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar," kata Achmad Faisal dalam konferensi pers.
Mengenai tuduhan korupsi, Achmad Faisal menyatakan bahwa setelah dilakukan audit oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar, tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
"Kami telah diaudit secara investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," katanya.
Achmad Faisal menjelaskan bahwa Tri Yanto melakukan pelanggaran prosedur dengan mengakses dokumen internal tanpa izin dan menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Ia mengakui adanya kelalaian dalam penyimpanan data tersebut di laptop milik Baznas Jabar yang saat itu masih dikuasai oleh Tri Yanto.
"Bahwa permasalahan Tri Yanto bukan pengaduan persoalan whistleblower, melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar," ucapnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Penetapan Tri Yanto sebagai tersangka semakin menambah kompleksitas permasalahan dan memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan dan transparansi pengelolaan dana zakat di Baznas Jabar.