Delapan Tahun Kebersamaan Berakhir: Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai

Sidang Putusan Cerai Arya Saloka dan Putri Anne: Pernikahan Kandas di Pengadilan Agama

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Aktor Arya Saloka dan aktris Putri Anne resmi bercerai. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan cerai secara verstek atas permohonan talak yang diajukan oleh Arya Saloka. Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Rabu (28/5/2025).

Suryana menjelaskan bahwa putusan perceraian telah diunggah secara elektronik melalui aplikasi e-Court. Perkara dengan nomor 1208 tersebut diajukan oleh Arya Saloka terhadap Putri Anne. Proses persidangan telah mencapai tahap akhir dengan musyawarah majelis hakim dan pembacaan putusan.

"Tentang persidangan perkara nomor 1208. Perkara cerai talak yang diajukan dengan inisialnya AS sama melawan PA. Hari ini adalah tahap terakhir yaitu musyawarah majelis atau dengan pembacaan putusan melalui elektronik. Jadi, sudah diunggah ke media atau ke aplikasi e-Court tadi," ujar Suryana.

Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Arya Saloka secara verstek, karena Putri Anne tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan meskipun telah dipanggil secara patut. Putusan verstek ini diambil karena ketidakhadiran termohon dalam persidangan.

Poin-Poin Amar Putusan

Berikut adalah poin-poin penting dalam amar putusan yang disampaikan oleh Suryana:

  • Majelis hakim menyatakan bahwa termohon (Putri Anne) telah dipanggil secara resmi dan patut, namun tidak hadir dalam persidangan.
  • Mengabulkan sebagian permohonan pemohon (Arya Saloka) dengan verstek.
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj'i kepada termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.
  • Membebankan biaya perkara sebesar Rp376 ribu kepada pemohon.

Proses perceraian ini terbilang cepat. Arya Saloka mendaftarkan gugatan cerai pada tanggal 15 April 2025, dan dalam kurun waktu 44 hari, perkara tersebut telah diputuskan. Gugatan cerai dilayangkan setelah Arya Saloka dan Putri Anne membina rumah tangga selama delapan tahun, sejak pernikahan mereka pada tahun 2017. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak. Sebelumnya, rumah tangga pasangan ini memang telah diterpa berbagai isu dan spekulasi, termasuk kabar perpisahan tempat tinggal, yang semakin memperkuat dugaan keretakan hubungan mereka.