Pengemudi BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM Resmi Jadi Tersangka
Kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, memasuki babak baru. Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam insiden tersebut, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Tersangka, yang berusia 21 tahun dan berasal dari Jakarta Selatan, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 28 Mei 2025, di Mapolresta Sleman. Dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, Christiano tampak lesu saat dibawa masuk ke aula tempat konferensi pers berlangsung.
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, secara langsung memimpin jalannya konferensi pers tersebut. Beliau menyampaikan bahwa kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Kombes Pol Edy juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas kehilangan yang sangat menyakitkan ini.
"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian yang tragis ini," ujar Kombes Pol Edy.
Korban, Argo Ericko Achfandi, merupakan mahasiswa UGM berusia 19 tahun yang berasal dari Jawa Barat. Saat kejadian, Argo sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Satlantas Polresta Sleman. Tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, kini ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi ketika mobil BMW yang dikendarai Christiano melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Palagan Tentara Pelajar. Diduga, Christiano kurang berhati-hati dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Argo. Akibat benturan keras tersebut, Argo mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Proses Hukum
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan barang bukti berupa mobil BMW dan sepeda motor Honda Vario telah diamankan. Christiano dijerat dengan pasal tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dampak Kejadian
Kecelakaan ini telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, teman-teman, dan seluruh civitas akademika UGM. Argo dikenal sebagai mahasiswa yang berprestasi dan aktif dalam berbagai kegiatan kampus. Kepergiannya yang mendadak meninggalkan luka yang mendalam bagi semua orang yang mengenalnya. Pihak UGM juga telah menyampaikan belasungkawa dan memberikan dukungan kepada keluarga korban.
Harapan Keluarga Korban
Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Keluarga korban juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.