Pengemudi BMW Tersangka Tabrak Mahasiswa UGM Diduga Kurang Konsentrasi dan Terlambat Mengerem

Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Argo Ericko Achfandi, menjadi sorotan utama. Pihak kepolisian telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka dalam kasus ini. Insiden yang terjadi pada Sabtu (24/5) dini hari tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu sepeda motor Vario yang dikendarai korban, mobil BMW yang dikemudikan tersangka, dan sebuah mobil Honda CR-V yang sedang terparkir.

Menurut keterangan dari Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, kecelakaan tersebut diduga kuat disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi BMW saat berkendara. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Christiano baru melakukan pengereman setelah tabrakan pertama terjadi, yaitu setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Argo. "Dia satu kurang konsentrasi, makanya pada saat naik kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak," ujar Edy dalam konferensi pers.

Kronologi kejadian bermula ketika Argo, yang melaju dari arah selatan ke utara, hendak berputar balik. Pada saat itulah, dari arah belakang, mobil BMW yang dikemudikan Christiano datang dan langsung menabrak sepeda motor korban. Setelah menabrak, mobil BMW tersebut tidak berhenti, melainkan terus melaju dan menabrak mobil Honda CR-V yang sedang terparkir di tepi jalan. Insiden ini menimbulkan kerusakan yang cukup parah pada ketiga kendaraan yang terlibat.

Selain dugaan kurang konsentrasi, pihak kepolisian juga menemukan indikasi pelanggaran marka jalan dan batas kecepatan di lokasi kejadian. Meskipun demikian, kecepatan pasti mobil BMW saat menabrak korban masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menentukan kecepatan mobil secara akurat pada saat kejadian. Tersangka sendiri mengaku bahwa mobilnya melaju dengan kecepatan antara 50-60 km/jam, padahal batas kecepatan maksimal di ruas jalan tersebut adalah 40 km/jam.

Saat ini, polisi masih terus mendalami penyebab pasti kurangnya konsentrasi pengemudi BMW. Pada saat kejadian, tersangka berada sendirian di dalam mobil. Polisi belum dapat memastikan apakah pengemudi dalam keadaan mengantuk atau tidak. Namun, yang jelas, pengemudi tidak melakukan upaya untuk menghindari tabrakan, seperti membunyikan klakson atau mengerem sebelum terjadi benturan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Penetapan Christiano sebagai tersangka menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kecelakaan maut ini. Pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menentukan hukuman yang setimpal bagi pelaku.