Tujuh Pebisnis Emas Dihukum Penjara Atas Kasus Korupsi di PT Antam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap tujuh pengusaha emas yang terlibat dalam kasus korupsi di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam). Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 6 hingga 9 tahun penjara.
Tujuh terdakwa yang dimaksud adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu. Mereka merupakan pelanggan dari kegiatan lebur dan pencucian emas di PT Antam. Praktik korupsi yang mereka lakukan telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,3 triliun.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hartati, secara terpisah membacakan amar putusan untuk masing-masing terdakwa. Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas menerima hukuman tertinggi, yaitu 9 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sementara itu, Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja divonis hukuman penjara selama 8 tahun, juga dengan denda yang sama, yaitu Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Hukuman paling ringan dijatuhkan kepada Gloria Asih Rahayu, yaitu 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi, sesuai dengan keuntungan tidak sah yang mereka peroleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak korupsi terkait kegiatan lebur cap emas dengan logo Logam Mulia (LM) dan London Bullion Market Association (LBMA) milik PT Antam. Emas yang seharusnya menjadi aset PT Antam, justru dikuasai oleh para terdakwa dan dijual ke pasaran, sehingga menjadi pesaing bagi PT Antam itu sendiri.
Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:
- Lindawati Effendi: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan), uang pengganti.
- Suryadi Lukmantara: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan), uang pengganti.
- Suryadi Jonathan: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan), uang pengganti.
- James Tamponawas: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan), uang pengganti.
- Ho Kioen Tjay: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan), uang pengganti.
- Djudju Tanuwidjaja: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan), uang pengganti.
- Gloria Asih Rahayu: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan), uang pengganti.