Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini dilakukan selama bulan Mei 2024, dengan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis senilai total sekitar dua miliar rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2024, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan melibatkan 17 orang tersangka. Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi.

"Dari pengungkapan 16 kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Sabu-sabu: 1.969,66 gram
  • Ganja: 32,53 gram
  • Ekstasi: 10 butir

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana narkoba, seperti uang tunai sebesar Rp 2,4 juta, tiga unit sepeda motor, 17 unit telepon seluler, dan 13 buah timbangan digital. Barang bukti ini mengindikasikan bahwa para tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar narkoba.

Dari 17 tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan aktor utama dalam jaringan peredaran narkoba ini. Kedua tersangka tersebut adalah AS, seorang residivis asal Bangorejo, Banyuwangi, dan RM, warga Jember. Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima polisi melalui layanan pengaduan masyarakat 'Wadul Kapolresta'.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap AS di kediamannya pada tanggal 25 Mei 2024. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat total 969,66 gram. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap RM di Desa Tempurejo, Jember, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 104,7 gram.

"Saat ini, tim kami masih melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke Jakarta. Diduga, para tersangka mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Bekasi dan Ragunan, Jakarta," ungkap Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka, mengingat AS merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara pada tahun 2024.

Kombes Pol. Rama Samtama Putra menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, tetapi juga melakukan upaya pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan narkoba dan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba kepada pihak kepolisian," pungkasnya.