Pengiriman Uang Palsu dari UIN Alauddin Makassar ke Sulawesi Barat Terungkap di Persidangan

Sidang lanjutan kasus peredaran uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Persidangan kali ini mengungkap peran jasa ekspedisi dalam pengiriman uang palsu senilai puluhan juta rupiah ke Sulawesi Barat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama hakim anggota Sihabuddin dan Yeni menghadirkan saksi kunci, Bripka Mulawarman. Dalam kesaksiannya, Bripka Mulawarman menjelaskan kronologi penangkapan dan interogasi terhadap salah satu terdakwa, Muhammad Manggabarani. Manggabarani menyerahkan diri ke Polres Mamuju setelah mengetahui rumahnya digerebek oleh tim gabungan dari Polres Gowa dan Polres Mamuju. Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keterlibatannya dalam jaringan peredaran uang palsu ini.

Fokus utama persidangan adalah mengungkap aliran dana palsu tersebut. Terungkap bahwa uang palsu yang beredar di Sulawesi Barat berasal dari Mubin Nasir, seorang staf honorer perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Mubin diduga mengirimkan uang palsu senilai Rp 30 juta kepada terdakwa Satriadi melalui jasa ekspedisi. Selain itu, terdakwa lainnya, Ilham, membeli uang palsu senilai Rp 20 juta dengan harga Rp 10 juta. "Uang ini dari Mubin yang dibeli oleh Ilham seharga Rp 10 juta dengan jumlah Rp 20 juta uang palsu dan dikirim melalui jasa ekspedisi, namun tujuannya pengiriman atas nama Satriadi," ungkap Bripka Mulawarman dalam kesaksiannya.

Majelis hakim terus menggali lebih dalam mengenai peredaran uang palsu tersebut di Sulawesi Barat. Setelah menerima kiriman dari Mubin, Satriadi menyerahkan uang palsu itu kepada Ilham. Sebagai imbalan, Satriadi menerima uang tunai Rp 200.000 dan uang palsu senilai Rp 500.000 dari Ilham. Selanjutnya, Ilham memberikan uang palsu senilai Rp 3 juta kepada Manggabarani untuk digunakan berbelanja di warung-warung di Sulawesi Barat. Hasil kembalian dari transaksi tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Ilham.

Kasus ini melibatkan 15 terdakwa, termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi, Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding. Kasus ini mencuat ke publik pada Desember 2024, mengungkap fakta bahwa uang palsu tersebut diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar dengan jumlah yang fantastis, mencapai triliunan rupiah. Uang palsu tersebut bahkan sulit dideteksi oleh mesin X-ray. Sidang lanjutan untuk terdakwa lainnya ditunda hingga pekan depan karena minimnya kehadiran saksi.