Pemerintah Perkuat Upaya Kesetaraan di Dunia Kerja Melalui Regulasi Anti-Diskriminasi dalam Rekrutmen

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil dengan menerbitkan aturan yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengumumkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif yang masih terjadi dalam perekrutan karyawan.

Aturan ini lahir sebagai respons atas temuan bahwa masih banyak perusahaan yang menerapkan kriteria diskriminatif seperti batasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan faktor-faktor lain yang tidak relevan dengan kompetensi dan kemampuan kerja. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Menteri Yassierli menekankan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil dan inklusif, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi pada pembangunan nasional. SE ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan-perusahaan agar melakukan rekrutmen secara objektif dan adil, berdasarkan pada kompetensi dan kualifikasi yang relevan dengan pekerjaan yang ditawarkan.

Poin-poin utama dalam Surat Edaran tersebut meliputi:

  • Larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja atas dasar apapun.
  • Pembatasan usia hanya diperbolehkan jika benar-benar diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu, dan tidak menyebabkan hilangnya kesempatan kerja bagi masyarakat umum.
  • Proses rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Menteri Yassierli juga mengimbau kepada para pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara benar, jujur, dan jelas melalui kanal-kanal resmi, guna menghindari praktik penipuan dan percaloan yang merugikan para pencari kerja. Pemerintah daerah juga diharapkan turut berperan aktif dalam mendorong dunia usaha untuk mengadopsi kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Dengan adanya SE ini, pemerintah berharap dapat menciptakan dunia kerja di Indonesia yang lebih inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh warga negara.