Misteri Pelat Nomor Ganda BMW Maut: Polisi Ungkap Pergantian Ilegal Usai Kecelakaan Mahasiswa UGM

Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta mencengangkan terkait pelat nomor kendaraan BMW yang terlibat. Sorotan publik awalnya tertuju pada perbedaan pelat nomor yang beredar di media sosial, menimbulkan spekulasi liar dan pertanyaan besar di benak masyarakat.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik ini. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, mobil BMW tersebut menggunakan pelat nomor F 1206. Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa pelat nomor tersebut kemudian diganti secara ilegal oleh pihak yang belum diketahui identitasnya, tanpa sepengetahuan petugas kepolisian.

"Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas, ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC," ungkap Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat konferensi pers di aula Polresta Sleman.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa aksi penggantian pelat nomor tersebut dilakukan di area Polsek Ngaglik, tempat mobil BMW tersebut diamankan dan diparkir di ruang terbuka. Pihak kepolisian berhasil mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan proses penggantian pelat nomor tersebut. Dalam rekaman tersebut, terlihat sekelompok orang berkumpul di sekitar mobil dan melakukan penggantian pelat nomor secara tiba-tiba, tanpa izin dan sepengetahuan petugas.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pelat nomor asli (F 1206) yang digunakan saat kejadian kecelakaan. Kasus ini semakin memperumit penyelidikan dan menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik penggantian pelat nomor tersebut. Apakah ada upaya untuk menyembunyikan identitas kendaraan atau menghilangkan jejak?

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:

  • Mobil BMW yang terlibat kecelakaan menggunakan pelat nomor F 1206 saat kejadian.
  • Pelat nomor tersebut kemudian diganti secara ilegal menjadi B 1442 NAC.
  • Penggantian pelat nomor dilakukan di area Polsek Ngaglik tanpa sepengetahuan petugas.
  • Polisi telah mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan proses penggantian pelat nomor.
  • Pelat nomor asli (F 1206) masih dalam pencarian.
  • Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik penggantian pelat nomor dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan untuk membantu proses penyelidikan.