Mahasiswa UGM Jadi Tersangka Lakalantas Maut, Polisi Gelar Konferensi Pers
Polresta Sleman menggelar konferensi pers terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM). Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW, ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19).
Dalam pantauan awak media, Christiano dihadirkan di aula Mapolresta Sleman dengan pengawalan ketat dua petugas kepolisian. Ia tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan masker. Kedua tangannya terborgol selama proses konferensi pers berlangsung. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, didampingi oleh Kasat Lantas AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Salamun.
"Tersangka adalah pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, berusia 21 tahun," ungkap Kombes Edy dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025).
Penetapan Christiano sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (27/5/2025). Kronologi kejadian bermula ketika Argo, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B-3373-PCG, melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di simpang tiga Dusun Sedan, ia memperlambat laju kendaraannya untuk berputar balik.
Nahas, dari arah yang sama, sebuah mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC yang dikemudikan oleh Christiano melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak motor Argo. Akibat kejadian tersebut, Argo mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.