Mahasiswa UGM Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Sleman
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19).
Insiden tragis ini terjadi di simpang tiga Dusun Sedan, Sleman, dan melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo serta mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan oleh Christiano. Kronologi kejadian bermula ketika Argo, yang melaju dari arah selatan ke utara, memperlambat kendaraannya untuk berputar balik.
Pada saat bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah yang sama di belakang Argo. Diduga karena jarak yang terlalu dekat dan kurangnya antisipasi, Christiano tidak dapat menghindari tabrakan. Akibatnya, sepeda motor Argo terpental dan mobil BMW oleng, kemudian menabrak sebuah mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang terparkir di tepi jalan.
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, memimpin langsung konferensi pers terkait kasus ini di Mapolresta Sleman. Tersangka Christiano dihadirkan dalam keadaan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, masker, dan tangan diborgol. Kombes Edy didampingi oleh Kasat Lantas AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Salamun.
"Tersangka adalah pengemudi BMW, atas nama CPP (21)," ujar Kombes Edy dalam keterangannya kepada awak media. Penetapan Christiano sebagai tersangka dilakukan pada hari Selasa (27/5), sehari sebelum konferensi pers diadakan.
Akibat kecelakaan tersebut, Argo Ericko Achfandi mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian tersebut:
- Tersangka: Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM, pengemudi BMW.
- Korban: Argo Ericko Achfandi (19), pengendara sepeda motor Honda Vario, meninggal dunia di lokasi kejadian.
- Lokasi: Simpang tiga Dusun Sedan, Sleman.
- Kendaraan Terlibat: Sepeda motor Honda Vario B 3373 PCG, mobil BMW B 1442 NAC, mobil Honda CR-V AB 1623 JR.
- Status Tersangka: Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci terkait kecelakaan maut ini.