Panduan Lengkap: Proses Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bermotor

Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas dari luar daerah, ada dua proses administratif penting yang perlu diperhatikan: balik nama dan mutasi kendaraan. Keduanya bisa diurus secara bersamaan untuk menghemat waktu dan biaya.

Balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor, yang berarti mengubah nama pemilik yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi nama pemilik yang baru. Sementara itu, mutasi kendaraan adalah proses pemindahan data registrasi kendaraan dari satu wilayah Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) ke wilayah Samsat lainnya.

Alur Proses Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan balik nama dan mutasi kendaraan secara bersamaan:

  1. Cek Fisik Kendaraan:
  2. Kunjungi Samsat tempat kendaraan terdaftar pertama kali (Samsat asal).
  3. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen kendaraan.

  4. Pengajuan Permohonan Mutasi Keluar:

  5. Setelah cek fisik, isi formulir permohonan mutasi keluar.
  6. Siapkan dan serahkan dokumen-dokumen berikut: * BPKB asli dan fotokopi * STNK asli dan fotokopi * KTP pemilik baru (asli dan fotokopi) * Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai

  7. Penerbitan Surat Mutasi Keluar:

  8. Samsat asal akan menerbitkan surat mutasi keluar.
  9. Berkas kendaraan akan dicabut dan dikirimkan ke Samsat tujuan (wilayah domisili pemilik baru).

  10. Proses Mutasi Masuk dan Balik Nama di Samsat Tujuan:

  11. Kunjungi Samsat di wilayah domisili baru Anda.
  12. Ajukan permohonan mutasi masuk dan balik nama.
  13. Bawa berkas yang telah Anda terima dari Samsat asal.
  14. Lakukan cek fisik kendaraan ulang di Samsat tujuan.
  15. Bayar biaya administrasi yang diperlukan.

  16. Pembayaran Pajak dan Penerbitan Dokumen Baru:

  17. Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima STNK dan BPKB baru atas nama Anda sebagai pemilik yang sah.
  18. Pastikan data yang tertera pada STNK dan BPKB (nama, alamat, dll.) sudah sesuai dengan KTP Anda.

Biaya Mutasi Kendaraan

Biaya mutasi kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya mutasi berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan (roda dua atau roda empat) dan wilayah tempat Anda melakukan mutasi.

Tips Tambahan

  • Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelum memulai proses mutasi dan balik nama. Tunggakan pajak dapat menghambat proses administrasi.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap untuk mempercepat proses pengurusan.
  • Jika Anda merasa kesulitan, jangan ragu untuk meminta bantuan petugas Samsat.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus balik nama dan mutasi kendaraan bekas Anda dengan mudah dan efisien, sehingga kendaraan Anda sah secara hukum atas nama Anda.