Bantuan Sosial Pemerintah: Kriteria Penerima dan Jadwal Pencairan Akhir Mei

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dijadwalkan pada akhir Mei 2025. Program ini menyasar kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, berdasarkan data yang terhimpun dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN menggunakan sistem desil untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil merupakan pengelompokan yang membagi populasi menjadi sepuluh bagian yang sama besar. Dalam konteks ini, desil 1 mencakup 10% masyarakat dengan kondisi ekonomi terlemah, desil 2 meliputi 10% berikutnya, dan seterusnya. Pemerintah memprioritaskan penerima bansos dari desil 1 dan desil 2, yang merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, menjelaskan bahwa kriteria penerima bansos difokuskan pada masyarakat yang tergolong miskin ekstrem dan miskin. Batasan pengeluaran per kapita per bulan ditetapkan sebesar Rp 400.000 untuk kategori miskin ekstrem dan Rp 600.000 untuk kategori miskin. Berdasarkan data yang ada, jumlah masyarakat miskin di Indonesia mencapai sekitar 24 juta jiwa atau 8,57% dari total populasi. Sementara itu, masyarakat yang tergolong miskin ekstrem mencapai sekitar 3,57 juta jiwa atau 1,13% dari total populasi.

Pemerintah menargetkan penurunan angka kemiskinan di Indonesia di bawah 5% pada tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, Kemensos terus berupaya memutakhirkan data penerima bansos agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalisir kesalahan.

DTSEN bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan. Hal ini menyebabkan adanya penyesuaian data penerima bansos secara berkala. Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima bansos dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan menjadi wadah untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan bahwa penyaluran bansos kali ini akan berpedoman pada DTSEN yang telah diperbarui bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Data yang digunakan bersifat dinamis. Dengan metode yang diterapkan BPS, pemerintah berharap dapat memahami gambaran situasi di lapangan dengan lebih baik.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai program bansos ini:

  • Jadwal Pencairan: Akhir Mei 2025
  • Kriteria Penerima: Masyarakat desil 1 dan desil 2 berdasarkan DTSEN (pengeluaran per kapita per bulan Rp 400.000 untuk miskin ekstrem dan Rp 600.000 untuk miskin)
  • Cara Pengajuan Usulan/Sanggahan: Melalui aplikasi Cek Bansos