Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur: Mantan Pejabat MA Dituntut 20 Tahun Penjara, Pengacara 14 Tahun, dan Ibu Terdakwa 4 Tahun

Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Lisa Rachmat, dan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan perbedaan signifikan dalam hukuman yang diminta untuk masing-masing terdakwa.

Tuntutan Terberat untuk Zarof Ricar

Zarof Ricar menghadapi tuntutan paling berat, yaitu 20 tahun penjara. JPU meyakini bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. Selain pidana penjara, Zarof juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

JPU berpendapat bahwa Zarof melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Zarof dinilai terlibat dalam percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Kasasi ini diajukan oleh jaksa setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Menurut surat tuntutan, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, melakukan percobaan suap senilai Rp 5 miliar pada tahun 2024. Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas, dan jaksa mengajukan kasasi.

Tuntutan 14 Tahun untuk Pengacara Ronald Tannur

Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dituntut hukuman 14 tahun penjara. JPU berkeyakinan bahwa Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, serta terlibat dalam pemufakatan jahat untuk percobaan menyuap majelis kasasi di MA. Selain pidana penjara, Lisa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Lisa dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Berdasarkan surat tuntutan, Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur, melakukan penyuapan terhadap tiga hakim PN Surabaya dengan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 dan 308.000 dollar Singapura. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ketua majelis), Mangapul, dan Heru Hanindyo. Suap diberikan secara bertahap sejak persidangan berlangsung di PN Surabaya, dengan tujuan agar Ronald Tannur dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa (vrijspraak).

Lisa juga disebut dibantu oleh Zarof Ricar, mantan pejabat MA, yang menjembataninya dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Pengurusan suap ini berhasil sesuai keinginan ibu Ronald Tannur dan Lisa, sehingga PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dari dakwaan kasus pembunuhan.

Tuntutan Lebih Ringan untuk Ibu Ronald Tannur

Tuntutan paling ringan diberikan kepada Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. JPU meyakini bahwa Meirizka terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.

JPU menyatakan bahwa suap diduga diberikan melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat, kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tindakan Meirizka dinilai memenuhi unsur Pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (19) Ke -1 1 KUHP.