Tiga Tersangka Pemerkosa Siswi SMP di Karawang Ditangkap; Polres Bantah Kasus Mandek
Tiga Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Karawang Ditangkap, Polres Bantah Kasus Mandek
Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil meringkus tiga tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Karawang, Jawa Barat. Penangkapan ini sekaligus membantah tudingan bahwa penanganan kasus tersebut mandek. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, pada Senin (10/9/2025). Dari ketiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara satu tersangka lainnya masih berusia remaja.
"Ketiga pelaku telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Ipda Solikhin saat dikonfirmasi. Penjelasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan lambannya penanganan kasus tersebut. Ipda Solikhin menekankan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu dan kehati-hatian, terutama mengingat usia para tersangka dan rentang waktu antara kejadian dan pelaporan.
Kronologi kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Oktober 2024, yang melaporkan peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada bulan Agustus 2024. Jarak waktu pelaporan dan kejadian memang terpaut dua bulan, hal ini yang kemudian menjadi fokus perhatian penyidik. Polres Karawang menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara cermat dan teliti untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mendukung proses hukum selanjutnya. Proses ini meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara yang melibatkan tim penyidik berpengalaman.
"Setelah yakin dengan bukti yang telah dikumpulkan, Unit Reskrim kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan. Setelah itu, dilakukan gelar perkara untuk memastikan kelengkapan alat bukti dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," jelas Ipda Solikhin. Transparansi dalam penanganan kasus ini diutamakan. Polres Karawang secara berkala menginformasikan perkembangan kasus kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban dan kepada keluarga korban. Komunikasi yang intensif ini bertujuan untuk memastikan semua pihak mengetahui perkembangan terbaru dan mencegah terjadinya misinformasi.
"Unit Reskrim terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik dengan LBH dan korban. Segala perkembangan kasus diinformasikan secara transparan kepada mereka," tambah Ipda Solikhin. Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa korban, seorang remaja perempuan berusia belasan tahun, mengalami kehamilan akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Orang tua korban, yang diketahui sebagai seorang janda, merasa khawatir karena para pelaku masih bebas berkeliaran dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Beredar pula kabar bahwa korban dikeluarkan dari sekolahnya. Namun, Wakil Ketua II P2TP2A Liah Shobariah Fithri meluruskan informasi tersebut dengan menjelaskan bahwa korban saat ini telah dipindahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pusat, sehingga pendidikannya dapat tetap berlanjut.
Polres Karawang berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.