Polemik Tarif Parkir di Denpasar: Perumda Bali Tindak Tegas Oknum Petugas
Viralnya tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 5.000 di Jalan Diponegoro, Denpasar, Bali, memicu respons cepat dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadharma. Isu ini mencuat setelah foto karcis parkir yang mencantumkan 'Pemerintah Kota Denpasar' dan dasar hukum Perda serta Perwali terkait parkir, beredar luas di media sosial.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2023 sebenarnya telah menetapkan tarif parkir yang lebih rendah, yaitu Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tarif yang lebih tinggi tersebut.
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di area tersebut merupakan hasil kerja sama antara Perumda dan Desa Adat Denpasar. Kerja sama ini diawali dengan permohonan dari Panitia HUT ke-60 Banjar Catur Panca, Desa Adat Denpasar, yang mengajukan pengelolaan parkir insidental selama malam pergelaran seni.
Perumda menyetujui permohonan tersebut dan menugaskan petugas jasa layanan parkir untuk mengelola area parkir insidental sesuai dengan permohonan. Setiap petugas dibekali dengan karcis parkir insidental yang seharusnya digunakan selama acara berlangsung. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas wajib mengembalikan sisa karcis setelah acara selesai.
Namun, di lapangan ditemukan pelanggaran oleh seorang petugas jasa layanan parkir bernama Rada. Petugas tersebut tidak mengembalikan karcis dan menyalahgunakannya untuk melakukan pungutan parkir di luar lokasi acara yang telah ditentukan. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Menanggapi pelanggaran tersebut, Perumda Bhukti Praja Sewakadharma telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada petugas yang bersangkutan. Selain itu, Perumda juga telah menarik seluruh karcis insidental yang masih dipegang oleh petugas tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Putrawan menjelaskan bahwa setiap petugas diberikan satu bundel karcis motor dan satu bundel karcis mobil, masing-masing berisi 50 lembar. Jika petugas kekurangan karcis, petugas dari sub bagian pengelolaan perparkiran akan standby di lapangan untuk memberikan tambahan karcis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan karcis selama kegiatan insidental berlangsung.
Pada saat awak media melakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya petugas parkir yang bertugas. Hanya terlihat beberapa orang yang lalu-lalang memasuki area kafe dan sekitarnya, dengan beberapa sepeda motor terparkir rapi di kawasan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Perumda terhadap petugas parkir di lapangan.
Kasus ini menjadi sorotan dan memicu diskusi mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir di Kota Denpasar. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi Perumda Bhukti Praja Sewakadharma untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terkait pengelolaan parkir agar kejadian serupa tidak terulang kembali.