Kemnaker Larang Diskriminasi Usia dan Status Pernikahan dalam Rekrutmen, BUMN Wajib Patuh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 ini secara tegas menggarisbawahi bahwa batasan usia, persyaratan penampilan menarik, dan status pernikahan tidak boleh lagi menjadi faktor penentu dalam seleksi calon karyawan.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa surat edaran ini berlaku untuk seluruh perusahaan di Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Yassierli menekankan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
"Ya, ini berlaku untuk semua, termasuk BUMN," ujarnya.
Latar belakang penerbitan SE ini adalah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait persyaratan diskriminatif yang kerap mereka temui saat mencari pekerjaan, terutama dalam kegiatan job fair. Persyaratan usia menjadi salah satu isu yang paling sering dikeluhkan. Masyarakat merasa hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan terhambat oleh batasan usia yang seringkali tidak relevan dengan kualifikasi dan kemampuan yang mereka miliki.
Saat ini, Kemnaker sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk larangan diskriminasi dalam rekrutmen. Permenaker ini akan mengatur secara detail proses rekrutmen yang adil dan inklusif, serta menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Meskipun demikian, Yassierli belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan Permenaker ini akan diterbitkan.
Namun, Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia hanya akan dibenarkan dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut apabila dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia dan tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Selain isu diskriminasi usia dan status pernikahan, Kemnaker juga memberikan perhatian khusus pada kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam dunia kerja, Kemnaker telah membentuk direktorat khusus yang bertugas menangani penempatan tenaga kerja khusus dan disabilitas.
"Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama. Ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat pekerja," pungkas Yassierli.
Dengan terbitnya SE ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia, baik swasta maupun BUMN, dapat lebih memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan inklusivitas dalam proses rekrutmen. Hal ini tidak hanya akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pencari kerja, tetapi juga akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih beragam dan produktif.