Kejari Ponorogo Usut Dugaan Kredit Fiktif, Kantor Dispendukcapil Digeledah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (27/05/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemberian kredit fiktif yang melibatkan salah satu bank BUMN di wilayah tersebut. Penggeledahan yang berlangsung beberapa jam itu menyita sejumlah dokumen penting.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa fokus utama penggeledahan adalah untuk menelusuri proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga bermasalah. Modus operandi yang terindikasi adalah pencetakan ganda KTP, perubahan domisili tanpa sepengetahuan pemilik identitas, dan penggunaan data KTP tersebut untuk pengajuan pinjaman secara ilegal. Agung menjelaskan, "Kami sedang menelusuri proses penerbitan KTP. KTP nya itu double cetak, pindah domisili dan tanpa sepengetahuan si pemilik KTP. Data itu kemudian digunakan untuk pengajuan pinjaman."

Proses penggeledahan dilakukan dengan cermat dan hati-hati, dengan memastikan bahwa pelayanan publik di Kantor Dispendukcapil tidak terganggu. Meskipun demikian, penggeledahan ini menjadi sorotan karena implikasinya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan administrasi kependudukan.

Saat ini, Kejari Ponorogo masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang telah disita. Jumlah korban yang terindikasi terlibat dalam kasus kredit fiktif ini lebih dari satu orang. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Agung menambahkan, "Korban yang jelas lebih dari satu orang. Dokumen-dokumen yang terkait sudah kami amankan dan kami masih mendalami. Nanti akan kita sampaikan."

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Ponorogo. Jika terbukti, kasus ini tidak hanya merugikan pihak bank dan para korban, tetapi juga mencoreng integritas sistem administrasi kependudukan. Kejari Ponorogo berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut beberapa hal yang menjadi fokus dalam penyelidikan ini:

  • Penerbitan KTP Ganda: Investigasi terhadap proses penerbitan KTP ganda dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
  • Perubahan Domisili Ilegal: Penyelidikan terkait perubahan domisili tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan implikasinya terhadap pengajuan pinjaman.
  • Keterlibatan Oknum: Identifikasi oknum-oknum yang terlibat dalam praktik kredit fiktif, baik dari pihak Dispendukcapil maupun pihak bank.
  • Kerugian Negara: Penghitungan kerugian negara akibat praktik kredit fiktif dan upaya pemulihan aset.
  • Perlindungan Korban: Pemberian perlindungan dan bantuan hukum kepada para korban kredit fiktif.

Kejari Ponorogo berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan perbankan dan administrasi kependudukan, serta memastikan bahwa hak-hak para korban dilindungi dan dipulihkan.