Kejagung Dalami Potensi Penyelewengan Dana Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah diintensifkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Proyek pengadaan Chromebook yang menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun ini, dilaksanakan pada periode 2019-2023, ketika Kemendikbudristek masih dipimpin oleh Menteri Nadiem Makarim. Fajar menjelaskan bahwa program tersebut telah dihentikan. “Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” ujarnya di Jakarta Pusat, saat ditemui dalam agenda Public Hearing.

Penggeledahan terkait kasus ini telah dilakukan oleh penyidik Kejagung pada 21 Mei 2025 di dua lokasi berbeda. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Dalam perkembangannya, dua staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT, termasuk dalam daftar 28 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari apartemen FH di Kuningan Place, petugas menyita sejumlah barang elektronik, di antaranya:

  • Satu unit laptop Asus Zenbook Notebook PC
  • Empat unit ponsel Samsung
  • Satu kartu SIM Telkomsel

Sementara itu, dari kediaman JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, penyidik menyita:

  • Satu unit harddisk eksternal 1TB merek WD
  • Satu unit harddisk eksternal 300GB merek WD
  • Satu unit flashdisk 8GB berwarna hitam merah
  • Satu unit laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam
  • Lima belas buku agenda dengan sampul dan tulisan beragam

Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Proses investigasi masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh potensi pelanggaran hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.