Sengketa Wilayah: Aceh Pertanyakan Keputusan Kemendagri Terkait Empat Pulau yang Ditetapkan Masuk Sumatera Utara
Sengketa Empat Pulau Mencuat, Senator Aceh Merasa Aspirasi Daerah Diabaikan
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai reaksi keras dari berbagai pihak di Aceh. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut dan merasa aspirasi daerahnya telah diabaikan oleh pemerintah pusat.
Sudirman Haji Uma menyatakan bahwa dirinya telah berulang kali menyuarakan aspirasi masyarakat Aceh terkait status kepulauan tersebut kepada Kemendagri sejak tahun 2017, bahkan sebelum keputusan final dikeluarkan. Ia mengklaim telah mengirimkan surat resmi kepada kementerian terkait pada tahun 2017 dan 2022, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Menurutnya, pemerintah pusat seolah menutup mata terhadap bukti-bukti sejarah dan data faktual yang menunjukkan keterkaitan erat kepulauan tersebut dengan Aceh.
"Sejak 2017 saya sudah menyurati Mendagri. Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu pun tidak diindahkan dan akhirnya tetap menetapkan pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara," kata Haji Uma.
Ia menambahkan, keputusan Kemendagri tersebut dianggap mencederai fakta sejarah yang telah lama diyakini oleh masyarakat Aceh. Sudirman Haji Uma menjelaskan bahwa sejak tahun 1965, keempat pulau tersebut telah menjadi bagian integral dari wilayah Aceh dan dihuni oleh masyarakat Aceh. Bahkan, warga yang pernah mendiami pulau-pulau tersebut kini banyak yang menetap di Bakongan, Aceh Selatan. Pemerintah Aceh juga telah menginvestasikan dana untuk pembangunan tugu dan fasilitas publik lainnya di sana, termasuk rumah singgah bagi nelayan pada tahun 2012, sebagai bukti komitmen terhadap wilayah tersebut.
Upaya Pemerintah Aceh Mempertahankan Wilayah
Tidak hanya Sudirman Haji Uma, Pemerintah Aceh juga telah berupaya untuk mempertahankan status kepulauan tersebut sebagai bagian dari wilayahnya. Pada tahun 2018, Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, juga telah mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk meminta penyelesaian yang adil terkait sengketa wilayah ini. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Sudirman Haji Uma mengingatkan bahwa konflik wilayah dapat menjadi sumber permasalahan yang berkelanjutan jika tidak ditangani dengan bijaksana. Ia mendesak pemerintah pusat untuk lebih mendengarkan suara rakyat Aceh sebelum membuat keputusan yang berdampak besar bagi daerah tersebut. Ia juga meminta agar keputusan Kemendagri terkait status keempat pulau tersebut ditinjau ulang secara menyeluruh dan objektif.
Daftar Pulau yang Dipersengketakan
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Status administratif keempat pulau ini secara resmi diubah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025. Keputusan ini memberikan dan memutakhirkan kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang pada akhirnya memindahkan status kepulauan tersebut ke wilayah Sumatera Utara.
Kementerian Dalam Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perubahan status keempat pulau tersebut. Pemerintah Aceh sendiri telah menyatakan akan terus berupaya memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke pangkuan Tanah Rencong.