Yogyakarta Sambut Baik Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis, Prioritaskan Kualitas dan Anggaran

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah maju dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan menciptakan akses pendidikan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Keputusan ini sangat baik, karena lebih efektif daripada membangun sekolah baru yang memerlukan investasi besar. Lebih baik menggratiskan sekolah yang sudah ada," ujar Hasto pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Namun, Hasto menekankan bahwa implementasi pendidikan gratis di sekolah swasta akan menjadi tantangan tersendiri. Sekolah swasta selama ini dikenal dengan kualitas pendidikan yang tinggi, yang didukung oleh biaya operasional yang berasal dari sumbangan orang tua murid. Ia khawatir bahwa jika sekolah swasta sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah, kualitas pendidikan dapat terpengaruh.

"Sekolah swasta di Yogyakarta sangat populer, bahkan SD negeri seringkali kekurangan murid. Hal ini karena kualitas pendidikan di sekolah swasta lebih baik, meskipun ada biaya yang harus dibayarkan," jelasnya.

Kekhawatiran utama adalah bagaimana mempertahankan standar kualitas sekolah swasta tanpa adanya kontribusi dari orang tua murid. Apakah anggaran pemerintah mencukupi untuk menutupi seluruh biaya operasional sekolah swasta tanpa mengorbankan kualitas pendidikan?

Hasto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini telah mengalokasikan 20% dari APBD untuk sektor pendidikan, sesuai dengan amanat undang-undang. Jika alokasi ini harus ditingkatkan secara signifikan untuk membiayai sekolah swasta, sektor lain mungkin akan terpengaruh.

"Jika alokasi pendidikan melebihi 20%, sektor lain akan kekurangan dana," kata Hasto. Ia menambahkan bahwa operasional sekolah swasta memiliki standar yang tinggi, sehingga sulit untuk dipenuhi hanya dengan mengandalkan anggaran pemerintah.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengacu pada Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar harus gratis dan dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi.

Implementasi putusan MK ini akan memerlukan perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah swasta. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pendidikan dasar gratis dapat diakses oleh semua anak Indonesia tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.