Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen: Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja, Bukan Hanya Penghapusan Diskriminasi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang adanya diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Surat edaran ini secara spesifik menyoroti penghapusan batasan usia, persyaratan penampilan menarik, dan status pernikahan sebagai kriteria yang diskriminatif dalam lowongan pekerjaan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyampaikan bahwa fokus utama saat ini seharusnya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas. Menurutnya, batasan usia yang sering diterapkan oleh perusahaan bukanlah semata-mata tindakan diskriminasi, melainkan mekanisme penyaringan awal untuk mengelola jumlah pelamar yang sangat banyak. Ia menekankan bahwa dalam kondisi persaingan yang ketat, perusahaan perlu menyeleksi kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan spesifik pekerjaan yang ditawarkan.

Shinta Kamdani berpendapat bahwa peningkatan jumlah lapangan kerja akan secara otomatis membuka akses yang lebih luas bagi semua kelompok usia. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui program reskilling dan upskilling agar соответ соответ dengan kebutuhan industri yang terus berkembang. Apindo menekankan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah, sehingga pekerja lintas usia dapat beradaptasi dan berkontribusi pada perekonomian.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini didorong oleh keluhan masyarakat terkait persyaratan diskriminatif dalam lowongan pekerjaan yang ditemukan selama penyelenggaraan job fair. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan dunia kerja yang berkeadilan dan inklusif, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pasar tenaga kerja.

Adapun poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kebijakan penghapusan batas usia dalam rekrutmen adalah:

  • Tujuan Utama: Menciptakan kesempatan kerja yang inklusif bagi semua kelompok usia dan menghilangkan diskriminasi dalam proses rekrutmen.
  • Tantangan: Mengelola jumlah pelamar yang membludak dan memastikan kandidat соответ соответ dengan kebutuhan spesifik pekerjaan.
  • Solusi yang Diusulkan: Meningkatkan jumlah lapangan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui reskilling dan upskilling, dan memberikan dukungan pemerintah untuk program pelatihan ulang.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dunia usaha dan pemerintah dapat bersinergi untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang adil, berdaya saing, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.