Sengketa Hak Identitas Anak: PN Bandung Arahkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tempuh Mediasi

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait hak identitas anak yang diajukan oleh selebritas media sosial, Lisa Mariana, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada hari Rabu (28/5/2025). Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh publik dan isu sensitif mengenai hak anak.

Sidang yang berlangsung di PN Bandung tersebut, tidak dihadiri secara langsung oleh Ridwan Kamil. Beliau diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar. Fokus utama sidang kali ini adalah penetapan langkah mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Panji Surono, memutuskan bahwa kedua belah pihak, baik penggugat (Lisa Mariana) maupun tergugat (Ridwan Kamil), wajib menjalani proses mediasi. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim menerima permohonan mediasi dari pihak penggugat yang menginginkan mediasi dilakukan oleh hakim bersertifikasi.

"Kemarin kami menerima surat dari penggugat meminta mediasi dari hakim dan bukan non-hakim. Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa kedua belah pihak sudah pasti memenuhi syarat (legalitas)," ujar Hakim Ketua, Panji Surono, saat memimpin jalannya persidangan.

Lebih lanjut, Majelis Hakim telah menunjuk seorang hakim muda bersertifikasi sebagai mediator yang akan memfasilitasi proses mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Hakim mediator ini diharapkan dapat membantu kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak, terutama bagi kepentingan terbaik anak yang menjadi pokok sengketa.

Dalam kesempatan tersebut, Panji Surono juga mengimbau kepada kedua belah pihak untuk segera melengkapi berkas-berkas yang masih kurang sebelum agenda mediasi dimulai. Kelengkapan berkas ini dianggap penting untuk memperlancar proses mediasi dan memastikan semua informasi yang dibutuhkan tersedia bagi mediator.

Menyikapi jadwal pelaksanaan mediasi, Majelis Hakim menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk berkoordinasi langsung dengan hakim mediator yang telah ditunjuk. Fleksibilitas ini diharapkan dapat memudahkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dalam menyesuaikan jadwal mediasi dengan kesibukan masing-masing.

"Mediasi ada mediatornya, tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator. Kepada penggugat dan tergugat, sama yang belum lengkap tolong lengkapi. Baik, bertemu lagi dengan perdamaian, semoga, yang jelas damai itu indah," pungkas Panji Surono, menutup persidangan dengan harapan agar kedua belah pihak dapat mencapai penyelesaian damai melalui mediasi. Proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi solusi yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan terbaik anak yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu sensitif mengenai hak identitas anak. Hasil mediasi akan sangat menentukan kelanjutan kasus ini, apakah akan berlanjut ke proses peradilan atau dapat diselesaikan secara damai melalui kesepakatan bersama.