Kontroversi Pemakaman Hewan di Malang: Antara Kebutuhan dan Regulasi yang Belum Ada
Polemik Pemakaman Hewan di Kota Malang Mencuat
Keberadaan kompleks pemakaman hewan di kawasan Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur, menuai sorotan. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang angkat bicara mengenai polemik keberadaan pemakaman hewan yang berlokasi di Jalan Joyo Agung II RT 04 RW 03, Kelurahan Tlogomas. Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Kota Malang, Anton Pramujiono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
Anton menjelaskan, pihaknya telah mengklarifikasi langsung kepada dokter hewan yang membuka layanan pemakaman tersebut. Penyelesaian masalah ini kemudian diserahkan kepada pihak kelurahan dan perangkat warga setempat untuk dimediasi melalui musyawarah mufakat. Meski demikian, Dispangtan tidak terlibat secara langsung dalam proses mediasi tersebut, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kelurahan karena dianggap lebih memahami kondisi dan kepentingan wilayah setempat.
Urgensi Regulasi Pemakaman Hewan
Lebih lanjut, Anton menyoroti aspek legalitas terkait pendirian tempat pemakaman hewan. Ia mengakui bahwa saat ini belum terdapat aturan baku atau izin khusus terkait hal tersebut di Kota Malang. Menurutnya, idealnya setiap layanan usaha, termasuk pemakaman hewan, harus memiliki izin yang jelas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan praktik di kota lain yang telah memiliki yayasan khusus untuk mengelola lahan pemakaman hewan.
Anton juga menekankan pentingnya memperhatikan dampak sosial dan kesesuaian lokasi dengan aturan tata ruang daerah. Ia berharap, ke depan, setiap kegiatan serupa dapat dikoordinasikan dengan semua pihak terkait, termasuk mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan lainnya, serta melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Perlu ada wadah atau forum yang membahas dan menyesuaikan kegiatan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Kebutuhan Pemakaman Hewan dan Wacana Pemerintah Kota
Di sisi lain, Anton melihat adanya kebutuhan akan fasilitas pemakaman hewan di Kota Malang. Namun, wacana Pemerintah Kota Malang untuk membangun fasilitas tersebut masih dalam tahap awal. Keputusan mengenai perlu tidaknya mewadahi kebutuhan ini akan menunggu arahan dari pimpinan terkait.
Sebelumnya, keberadaan ratusan kuburan hewan di Jalan Joyo Agung II, Kelurahan Tlogomas, telah menimbulkan keresahan warga. Aktivitas pemakaman yang diduga berlangsung lebih dari dua tahun itu dikeluhkan karena tidak adanya pemberitahuan resmi, potensi pencemaran lingkungan, serta dampak visual dan sosial di tengah permukiman padat penduduk.
Salah seorang warga, Slamet, pemilik panti asuhan yang berdekatan dengan area pemakaman, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait aktivitas tersebut. Ia menilai keberadaan kuburan hewan dalam jumlah besar kurang elok dan kurang nyaman, terutama karena lokasinya dekat dengan panti asuhan yang sering menerima donatur. Ia berharap, jika memang ada izin pemerintah, keberadaan pemakaman tersebut dapat diterima, namun jika tidak ada izin, sebaiknya tidak dilanjutkan.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap:
- Dispangtan Kota Malang telah mengklarifikasi polemik pemakaman hewan.
- Penyelesaian masalah diserahkan kepada kelurahan dan warga setempat.
- Belum ada aturan baku terkait izin pemakaman hewan di Kota Malang.
- Pentingnya koordinasi dan memperhatikan dampak sosial serta lingkungan.
- Adanya kebutuhan akan fasilitas pemakaman hewan di Kota Malang.
- Keresahan warga terkait keberadaan pemakaman hewan tanpa pemberitahuan.