WNI Terjerat Kasus Kriminal di Kamboja: Penipuan Lowongan Kerja dan Pencurian Kendaraan Bermotor

Empat WNI Diduga Terlibat Serangkaian Tindak Pidana di Kamboja

Phnom Penh, Kamboja – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh tengah menangani kasus yang melibatkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan tindak pidana di Kamboja. Kasus ini semakin mempersulit upaya perlindungan dan pemulangan WNI yang tengah diupayakan oleh KBRI.

Keempat WNI tersebut awalnya terjerat masalah keimigrasian berupa pelanggaran izin tinggal atau overstay. Saat KBRI Phnom Penh sedang berupaya membantu proses penghapusan denda overstay, mereka justru diduga melakukan tindak pidana baru yang terpisah.

Menurut keterangan resmi KBRI Phnom Penh, tiga dari empat WNI, yaitu DD, MR, dan RRH yang berasal dari Sumatera Utara, diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan palsu. Mereka mengiming-imingi WNI lainnya untuk bekerja di perusahaan scam online yang bergerak di bidang perjudian daring atau judol. Praktik penipuan ini merugikan banyak WNI yang tergiur dengan tawaran pekerjaan tersebut.

Sementara itu, WNI berinisial RAN yang berasal dari Sumatera Selatan, diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). RAN mencuri sepeda motor milik warga Kamboja dan menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli narkoba. Tindakan RAN ini tidak hanya melanggar hukum Kamboja, tetapi juga mencoreng nama baik Indonesia di mata masyarakat Kamboja.

Berikut adalah rincian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing WNI:

  • DD, MR, dan RRH: Penipuan lowongan kerja online dengan modus perusahaan scam online.
  • RAN: Pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

KBRI Phnom Penh menyatakan keprihatinannya atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh keempat WNI tersebut. Tindakan mereka dinilai menghambat upaya perlindungan dan pemulangan WNI lain yang sedang dalam penanganan KBRI dan otoritas setempat. Meskipun demikian, KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, KBRI juga menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Kamboja.

KBRI Phnom Penh akan terus bekerja sama dengan otoritas Kamboja untuk memastikan proses hukum yang transparan dan adil bagi keempat WNI tersebut. KBRI juga mengimbau kepada seluruh WNI di Kamboja untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Selain itu, KBRI juga mengimbau WNI untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Kamboja.