Panduan Resmi Pembayaran Dam bagi Jemaah Haji Indonesia: Hindari Transaksi Ilegal
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag), mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk mengikuti prosedur resmi dalam pembayaran Dam selama berada di Tanah Suci. Himbauan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk melindungi jemaah dari praktik-praktik penipuan dan memastikan Dam yang dibayarkan tersalurkan sesuai dengan syariat Islam.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Muchlis Hanafi, menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menunjuk proyek Adahi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola pembayaran, penyembelihan, dan pendistribusian hewan Dam dan kurban di Tanah Suci. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku di Arab Saudi, dimana segala bentuk transaksi Dam yang dilakukan di luar proyek Adahi dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi.
"Pemerintah Arab Saudi telah secara tegas menyampaikan bahwa seluruh proses penyembelihan Dam dan kurban di Tanah Suci hanya boleh dilakukan melalui proyek Adahi," tegas Muchlis di Makkah.
PPIH, lanjut Muchlis, siap membantu jemaah haji Indonesia dalam memfasilitasi pembayaran Dam melalui Adahi. Jemaah haji reguler, baik yang berangkat secara mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dapat melaporkan diri kepada ketua kloter masing-masing. Ketua kloter kemudian akan berkoordinasi dengan ketua sektor untuk memfasilitasi pembayaran Dam ke proyek Adahi.
Bagi jemaah haji khusus, pembayaran Dam akan dikoordinasi oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daerah Kerja Makkah. PPIH telah menetapkan batas waktu pengumpulan data jemaah yang akan membayar Dam, yaitu hari Jumat, 31 Mei 2025, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.
Selain melalui Adahi, Muchlis juga menyampaikan bahwa terdapat opsi lain bagi jemaah yang ingin melaksanakan penyembelihan Dam di Tanah Air. Opsi ini dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sesuai dengan pendapat sebagian ulama yang memperbolehkan penyembelihan Dam di Indonesia. Pembayaran Dam melalui Baznas dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan.
Cara Pembayaran Dam melalui Adahi:
Bagi jemaah haji yang memilih untuk membayar Dam melalui proyek Adahi, berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:
- Melalui Situs Web Adahi: Jemaah dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit (Visa atau Mastercard) atau kartu debit (mada).
- Melalui Saluran Elektronik Bank Al-Rajhi: Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan Al Mubasher. Jemaah juga dapat mendaftar dan membayar Dam di cabang Bank Al-Rajhi (hanya selama musim haji).
- Melalui Bank Albilad: Pembayaran dapat dilakukan melalui situs web dan aplikasi Bank Albilad.
- Melalui Cabang Saudi Post (Kantor Pos): Pembayaran dilakukan secara tunai langsung ke teller. Jemaah akan menerima kupon sebagai bukti pembayaran Dam.
- Melalui Asosiasi Amal Haji dan Mu'tamer: Pembayaran dilakukan secara tunai di salah satu gerai Asosiasi yang berada di Makkah dan Madinah. Jemaah akan menerima kupon sebagai bukti pembayaran.
Harga Dam:
Berdasarkan informasi dari situs web Adahi, harga seekor kambing untuk Dam adalah SAR 720 atau setara dengan Rp 3,1 juta.
Muchlis kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi selama berada di Tanah Suci. Hal ini demi keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, serta untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Hindari melakukan transaksi Dam di luar proyek Adahi, termasuk dengan pedagang musiman, calo, atau rumah potong hewan yang tidak resmi. Patuhi seluruh aturan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama.