Kejagung Intensifkan Penyidikan TPPU Zarof Ricar, Rumah Pemilik Sugar Group Digeledah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan terpaksa diambil karena Purwanti Lee tidak hadir saat dipanggil untuk memberikan keterangan. "Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu (Sugar Group). Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya," ujar Harli kepada awak media di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus TPPU Zarof Ricar. Kendati demikian, dalam penggeledahan tersebut, penyidik belum menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan penggeledahan, tetapi menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025).

Nama Sugar Group mencuat dalam pusaran kasus TPPU ini setelah Zarof Ricar mengungkapkannya dalam persidangan. Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengakui telah menerima dana sebesar Rp 50 miliar dari Sugar Group untuk membantu menangani perkara perdata yang melibatkan perusahaan tersebut dengan Marubeni Corporation.

Menurut pengakuan Zarof, uang tersebut diterimanya sebagai fee atas bantuannya dalam mengurus sengketa Sugar Group di tingkat kasasi. Hal ini diungkapkan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Zarof mengenai asal-usul uang sebesar Rp 920 miliar yang disita dari brankas di kediamannya. JPU meminta Zarof untuk menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur.

"Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menjawab pertanyaan tersebut, Zarof mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari penanganan perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2018. "Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu," jawab Zarof.

Zarof menambahkan, "Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar." Saat ditanya oleh jaksa mengenai sumber dana tersebut, Zarof menyebutkan, "Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar."

Hingga saat ini, penyidik Kejagung belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group. Fokus penyidikan saat ini masih tertuju pada pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus TPPU Zarof Ricar.