Oknum ASN Puskesmas Makassar Terlibat Jaringan Aborsi Ilegal, Empat Tersangka Ditahan

Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebuah Puskesmas di Makassar, Sulawesi Selatan. Keempat tersangka, termasuk oknum ASN tersebut, kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sulsel.

Kompol Zaki, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan status keempat pelaku telah ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik terlarang ini. SA, ASN Puskesmas berusia 44 tahun, berperan sebagai eksekutor aborsi. RA bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pelaku dengan klien. CI, seorang mahasiswi S2 berusia 23 tahun, merupakan klien yang melakukan aborsi, dan ZU (29) adalah pacar dari CI.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 45 A Jo pasal 77 A
  • Sub pasal 427 dan atau pasal 428 (1) huruf (A) Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Penahanan terhadap keempat tersangka telah dilakukan sejak status mereka dinaikkan menjadi tersangka pada hari Selasa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus aborsi ilegal yang melibatkan SA, oknum ASN Puskesmas, dan CI, seorang mahasiswi pascasarjana. Polisi kemudian menangkap ZU, pacar CI yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, serta RA, yang berperan sebagai penghubung.

Ipda Dendi Eriyan dari Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menjelaskan bahwa penangkapan ZU dilakukan di kediamannya di Jalan Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Makassar. Setelah penangkapan, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah ZU untuk mencari bukti terkait janin bayi yang telah diaborsi dan dikuburkan di pekarangan rumahnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan aborsi ilegal yang lebih luas dan mendalam.