Target Pengelolaan Sampah Nasional Belum Tercapai, Pemerintah Kejar Ketertinggalan Hingga 2029
Target Pengelolaan Sampah Nasional Belum Tercapai, Pemerintah Kejar Ketertinggalan Hingga 2029
Pemerintah mengakui masih menghadapi tantangan signifikan dalam pengelolaan sampah nasional. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, capaian pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen. Angka ini jauh dari target 100 persen yang dicanangkan dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) yang berakhir pada tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan Hanif dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
"Jakstranas telah berakhir tahun ini, dan kenyataan di lapangan menunjukkan kita belum mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Kita baru mencapai 39 persen dari target yang dibidik," ujar Hanif. Kegagalan mencapai target tersebut memaksa pemerintah untuk merumuskan strategi baru guna mengejar ketertinggalan dan mencapai pengelolaan sampah yang optimal di tahun-tahun mendatang. Pemerintah menargetkan penyelesaian permasalahan sampah secara menyeluruh pada tahun 2029.
Salah satu upaya yang diprioritaskan pemerintah untuk meningkatkan angka pengelolaan sampah adalah penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih beroperasi. Namun, upaya ini membutuhkan investasi yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp 250.000 per ton sampah. Biaya yang signifikan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam merealisasikan program tersebut secara efektif dan efisien.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produsen yang dinilai lalai dalam mengelola sampah hasil produksinya. Menteri Hanif menekankan pentingnya tanggung jawab produsen sesuai dengan amanat Undang-Undang. "Semua produsen bertanggung jawab penuh atas sampah yang dihasilkan dari proses produksinya. Undang-Undang telah mengatur hal ini, dan kami akan memastikan produsen menjalankan kewajibannya secara konsisten," tegas Hanif.
Pemerintah juga tengah mengkaji berbagai strategi jangka panjang, termasuk peningkatan teknologi pengolahan sampah, edukasi publik terkait pengelolaan sampah, serta peningkatan kapasitas infrastruktur pengelolaan sampah di daerah. Kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat, dianggap krusial untuk mencapai target pengelolaan sampah pada tahun 2029. Tantangan yang dihadapi tidak hanya sebatas pendanaan, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dan peningkatan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Langkah-langkah yang akan diambil pemerintah ke depan meliputi:
- Penutupan bertahap 343 TPA dengan sistem pembuangan terbuka.
- Peningkatan pendanaan untuk pengelolaan sampah.
- Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap produsen yang tidak bertanggung jawab.
- Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
- Pengembangan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
- Penguatan kerjasama antar kementerian dan lembaga terkait.
- Pemantauan dan evaluasi secara berkala atas kemajuan pengelolaan sampah.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak. Pemerintah berharap dengan langkah-langkah strategis ini, target pengelolaan sampah nasional dapat tercapai pada tahun 2029, demi mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat.