Pemerintah Kaji Implikasi Putusan MK Terkait Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah melakukan kajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza UI Haq, mengungkapkan bahwa proses pengkajian ini dilakukan secara internal sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
Fajar menjelaskan bahwa Kemendikbudristek belum menerima salinan resmi putusan MK, mengingat keputusan tersebut baru saja dikeluarkan. Meskipun demikian, pemerintah menyadari pentingnya menindaklanjuti putusan MK ini dengan seksama untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan adil bagi seluruh peserta didik.
Implikasi dari putusan MK ini sangat luas, terutama terkait dengan pembiayaan dan pengelolaan pendidikan dasar. Fajar menekankan bahwa pendidikan dasar, seperti Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun kabupaten. Oleh karena itu, realisasi putusan MK ini memerlukan sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Putusan MK sendiri merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Gugatan tersebut menyoroti ketidakadilan yang timbul akibat frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri.
MK berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa terkendala oleh faktor ekonomi. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri seringkali memaksa sebagian peserta didik untuk bersekolah di sekolah swasta, yang berpotensi menimbulkan beban biaya pendidikan.
Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara sekolah swasta menampung lebih dari 173 ribu siswa. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan akses pendidikan dasar yang perlu diatasi.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Putusan MK ini membuka jalan bagi perubahan signifikan dalam sistem pendidikan dasar di Indonesia. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dasar yang berkualitas, tanpa memandang status sosial ekonomi mereka.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait putusan MK ini:
- Negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.
- Pemerintah perlu merumuskan kebijakan afirmatif untuk memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa sekolah swasta.
- Pemerintah pusat dan daerah harus berkoordinasi untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan efektif.
- Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terhalang untuk mendapatkan pendidikan dasar karena alasan ekonomi. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan amanat konstitusi ini dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi diri melalui pendidikan.