Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta: KPAI Dorong Revisi UU Sisdiknas untuk Optimalisasi Pembiayaan Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang signifikan terkait pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Putusan MK ini mengharuskan negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa revisi UU Sisdiknas diperlukan untuk mengakomodasi putusan MK tersebut dan memastikan implementasinya berjalan efektif. Fokus utama revisi ini adalah mengatur pembagian pembiayaan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.

Optimalisasi Pembiayaan Pendidikan

Menurut Aris Adi Leksono, pembiayaan pendidikan harus diprioritaskan pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan. Hal ini mencakup:

  • Peningkatan kualitas tenaga pengajar
  • Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai
  • Pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan zaman
  • Peningkatan mutu layanan pembelajaran

KPAI menilai bahwa putusan MK ini merupakan langkah maju dalam memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak atas pendidikan. Dengan adanya jaminan pembiayaan dari negara, diharapkan akses dan mutu pendidikan dasar akan semakin meningkat.

Dampak Putusan MK

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pendidikan di Indonesia, antara lain:

  • Meningkatnya Akses Pendidikan: Semakin banyak anak Indonesia yang dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa terhalang oleh masalah biaya.
  • Peningkatan Mutu Pendidikan: Dengan adanya alokasi dana yang memadai, sekolah dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan fasilitas.
  • Berkurangnya Pungutan Liar: Kebutuhan pendanaan sekolah akan terpenuhi, sehingga dapat menghilangkan praktik pungutan liar.
  • Motivasi Belajar Meningkat: Mutu pendidikan yang lebih baik akan memotivasi anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Pertimbangan Hukum MK

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.