Dua Oknum Propam Polda NTB Dipecat Terkait Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Kasus kematian Brigadir Nurhadi di sebuah vila pribadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada April 2025 lalu, memasuki babak baru. Polda NTB secara resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dua anggotanya, yaitu Kompol YG dan Ipda HC (AC), yang merupakan personel Propam Polda NTB sekaligus atasan dari mendiang Brigadir Nurhadi.

Kabar pemecatan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Kholid, dalam keterangan pers di Mataram. Menurutnya, keputusan PTDH tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi yang ketat. Keduanya dinilai terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi.

"Polda NTB berkomitmen untuk membersihkan internal dari oknum-oknum yang menciderai kepercayaan masyarakat. Pemecatan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan disiplin dan integritas," tegas Kombes Pol Kholid.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Bidang Propam Polda NTB memutuskan bahwa Kompol YG dan Ipda AC melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pelanggaran ini dianggap sebagai perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Lebih lanjut, Kombes Pol Kholid menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kedua oknum tersebut masih terus berjalan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.

"Sanksi etik ini tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional," imbuhnya.

Sebelumnya, tim penyidik Direskrimum Polda NTB telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di The Beach House Resort Hotel, Gili Trawangan, tempat Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang vila. Dalam proses tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, sebelumnya membenarkan bahwa Kompol YG dan Ipda AC telah diperiksa terkait kasus ini. Status keduanya saat itu masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan status tersebut akan berubah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan. Langkah-langkah tegas telah diambil untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.