Respons Lambat Laporan Warga di JAKI, Sanksi Pemotongan TKD Menanti ASN DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas komitmennya dalam merespons cepat aduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan lambat dalam menindaklanjuti laporan warga. Sanksi tersebut berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TKD).
"Jika terdapat aduan masyarakat yang tidak direspons oleh petugas yang berwenang dalam jangka waktu enam hari, sistem akan secara otomatis memberikan tanda merah dan TKD yang bersangkutan akan dipotong," ujar Budi di kawasan Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Budi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat serius dalam menangani aduan masyarakat. Aplikasi JAKI menjadi kanal utama bagi warga untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Fitur "Lapor Warga" dalam aplikasi ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya intimidasi atau hal negatif lainnya.
"Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan saluran yang aman dan terpercaya untuk menyampaikan keluhan mereka. Oleh karena itu, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dalam fitur 'Lapor Warga'," tegasnya.
Data menunjukkan bahwa aplikasi JAKI menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyampaikan laporan. Dari 13 kanal pengaduan yang tersedia, hampir 91 persen laporan disampaikan melalui JAKI. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap efektivitas aplikasi ini.
"Masyarakat lebih memilih JAKI karena pelaporan dilengkapi dengan geotagging, respons yang cepat, dan kinerja yang terukur," jelas Budi.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, aplikasi JAKI terus dikembangkan dengan penambahan fitur-fitur baru. Saat ini, terdapat 11 fitur baru yang diklaim lebih lengkap dan fungsional. Penambahan ini bertujuan untuk mempermudah interaksi antara masyarakat dan pemerintah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
"Kami berharap dengan penambahan fitur-fitur baru ini, masyarakat dapat berinteraksi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara lebih mudah, cepat, efektif, dan efisien," kata Budi.
Berikut adalah 11 fitur baru yang tersedia di aplikasi JAKI:
- Antrean fasilitas kesehatan (faskes)
- JKN Mobile
- Feedback and Rating
- Layanan ambulans (Tim Medis Reaksi Cepat)
- Panggilan darurat 112
- Layanan kapal jenazah (khusus untuk Kepulauan Seribu)
- Layanan rumah singgah
- Notifikasi peringatan dini
- Cek ketersediaan kamar rumah sakit
- JakCare
- Peta kantong parkir