Sidang TPPU Judol: Eks Dirjen Kominfo Ungkap Pertemuan dengan Terdakwa di Kediaman Budi Arie

Sidang TPPU Judol: Pertemuan di Rumah Budi Arie Jadi Sorotan

Jakarta - Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadirkan fakta baru. Hokky Sitongkir, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, mengungkapkan pertemuannya dengan Zulkarnaen Apriliantony, salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hokky menyatakan pertemuan tersebut terjadi pada April 2024 di kediaman Budi Arie Setiadi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo. Menurut Hokky, pertemuan itu terjadi setelah ia diperkenalkan kepada Zulkarnaen oleh Budi Arie.

"Pertemuan itu April, kita ketemu di kediaman Pak Menteri. Setelah bertemu, kita ngobrol setelah diperkenalkan dengan Pak Menteri," ujar Hokky dalam persidangan.

Hokky menambahkan bahwa Budi Arie memperkenalkan Zulkarnaen sebagai orang yang akan membantu dalam penanganan kasus judol. Namun, Hokky mengaku tidak mengetahui secara pasti kapasitas atau keahlian Zulkarnaen dalam bidang teknologi informasi (IT).

"Iya (dikenalkan), ini yang mau bantuin soal (penanganan) judol," kata Hokky.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai apakah Zulkarnaen adalah seorang ahli IT, Hokky menjawab, "Saya tidak tahu."

Selain Zulkarnaen, Hokky juga menyebut nama Adhi Kismanto, seorang pegawai Kominfo yang ia sebut membantu secara teknis. Namun, Hokky mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan Adhi mulai bekerja di kementerian tersebut.

"Saya enggak tahu tapi tiba-tiba Adhi itu ternyata di Kominfo," ungkapnya.

Tim penasihat hukum Zulkarnaen Apriantony kemudian menanyakan Hokky mengenai obrolan spesifik terkait penanganan judol selama pertemuan di rumah Budi Arie. Hokky menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan mendalam mengenai hal tersebut.

"Tidak ada," jawab Hokky singkat.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Zulkarnaen disebut berperan sebagai penghubung dalam kasus judol di Kominfo. Sementara itu, terdakwa lain, Adhi Kismanto, bertugas melakukan penyortiran website judi online untuk dikeluarkan dari daftar blokir. Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website judi online, dan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen website judi online.

Sidang ini terus mengungkap detail-detail baru seputar kasus TPPU judol yang melibatkan sejumlah nama di lingkungan Kominfo. Keterangan Hokky Sitongkir menjadi salah satu poin penting dalam mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam jaringan ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk membuktikan kebenaran dan mengungkap fakta-fakta lainnya.

Berikut adalah peran masing-masing terdakwa sesuai dengan surat dakwaan:

  • Zulkarnaen Apriliantony: Penghubung dalam kasus judol Kominfo.
  • Adhi Kismanto: Melakukan penyortiran website judi online untuk dikeluarkan dari daftar blokir.
  • Alwin Jabarti Kiemas: Bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website judi online.
  • Muhrijan alias Agus: Penghubung dengan agen website judi online.