Rekonstruksi Pembunuhan di Majalengka: Amanda Aniaya Pacar Hingga Tewas Akibat Penolakan untuk Pulang
Kasus pembunuhan yang menggemparkan Majalengka memasuki babak baru. Polres Majalengka telah menggelar rekonstruksi untuk mengungkap secara detail peristiwa tragis yang merenggut nyawa Varhan (22), seorang pemuda yang menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri, Amanda (21).
Rekonstruksi yang berlangsung di halaman kantor Unit Resmob Polres Majalengka ini, menampilkan 32 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Varhan. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memvisualisasikan kejadian sebenarnya yang terjadi pada Sabtu (3/5) lalu. Proses rekonstruksi ini juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum dan pengacara dari kedua belah pihak.
Demi menghindari kerumunan warga yang dapat mengganggu jalannya rekonstruksi, lokasi kejadian perkara (TKP) tidak digunakan. Meski demikian, AKP Ari Rinaldo meyakinkan bahwa rekonstruksi tetap mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi dan tersangka, sehingga keakuratan proses pembuktian tetap terjaga.
Dari adegan-adegan yang diperagakan, terungkap bahwa kekerasan yang dilakukan Amanda dipicu oleh permintaan Varhan untuk pulang dari rumah sang pacar. Penolakan Amanda terhadap keinginan Varhan inilah yang diduga menjadi pemicu kemarahan dan berujung pada tindakan penganiayaan yang fatal.
"Motifnya karena tersangka sakit hati. Korban ingin pulang, tapi tidak diizinkan oleh tersangka," ungkap AKP Ari Rinaldo.
Amanda melakukan serangkaian serangan fisik terhadap Varhan. Korban dipukul berkali-kali di bagian mata kiri dan kanan masing-masing dua kali, serta bagian punggung atas dan bawah. Pemukulan dilakukan menggunakan tangan kosong dan ponsel.
Berikut rincian penganiayaan yang dilakukan Amanda:
- Bagian Muka: Dipukul dengan tangan kosong, mengenai mata kiri dan kanan masing-masing dua kali.
- Bagian Punggung: Dipukul dengan ponsel, mengenai punggung atas dan bawah.
- Tangan: Tangan kiri dan kanan korban juga mengalami luka akibat pukulan.
Menurut hasil rekonstruksi, Varhan tidak melakukan perlawanan sama sekali saat dianiaya oleh Amanda. Tidak ada indikasi perkelahian atau upaya membela diri dari pihak korban maupun pelaku. Polisi menegaskan bahwa ini adalah kasus penganiayaan sepihak yang terjadi dalam hubungan pacaran.
"Enggak ada perlawanan dari korban. Ini bukan perkelahian, tapi penganiayaan sepihak yang terjadi saat mereka masih berstatus pacaran," tegas AKP Ari Rinaldo.
Setelah meninggal dunia, Amanda sempat membawa jasad Varhan ke RSUD Majalengka. Namun, nyawa Varhan tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan dan 'penyekapan' di rumah Amanda selama beberapa hari.
Sejauh ini, tidak ditemukan adanya perbedaan antara keterangan tersangka dalam BAP dengan apa yang diperagakan dalam rekonstruksi. Hal ini menunjukkan konsistensi dalam pengakuan tersangka terkait peristiwa pembunuhan tersebut.
"Masih sesuai semua. Rekonstruksi ini aplikasi langsung dari keterangan tersangka dan saksi," ujar AKP Ari Rinaldo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 15 orang saksi terkait kasus ini. Berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan, dan hasil rekonstruksi ini akan menjadi penguat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.
"Bahan dari rekonstruksi ini akan kami lengkapi dalam berkas perkara," pungkas AKP Ari Rinaldo.