Dua Anggota Propam Polda NTB Diberhentikan Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi
Polemik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Dua personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, Kompol IMY dan Ipda HC, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus tersebut.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid. Menurutnya, kedua perwira tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian. "Sudah PTDH, dua orang," ujarnya, tanpa merinci lebih lanjut detail pelanggaran yang dimaksud. Kholid hanya menegaskan bahwa sanksi PTDH tersebut berkaitan erat dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kompol IMY dan Ipda HC. Pihaknya berjanji akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi sendiri saat ini tengah dalam penanganan intensif Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Proses penyelidikan telah memasuki tahap penyidikan yang lebih mendalam. Tim penyidik juga telah menerima hasil autopsi dari tim forensik yang diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai penyebab pasti kematian Brigadir Nurhadi.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada tanggal 16 April 2025 di sebuah vila di Gili Trawangan. Saat itu, ia tengah berada di lokasi bersama sejumlah anggota Bidpropam Polda NTB lainnya. Sempat ada upaya pertolongan medis, namun nyawa Nurhadi tidak dapat diselamatkan. Kematiannya yang dinilai tidak wajar memicu berbagai spekulasi dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Guna mengungkap kebenaran, Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi pada tanggal 1 Mei 2025. Langkah ini diambil setelah sebelumnya pihak keluarga sempat menolak autopsi dan menganggap kematian Nurhadi sebagai sebuah musibah. Namun, demi kepentingan penyelidikan yang transparan dan komprehensif, permintaan ekshumasi akhirnya disetujui.