Peresmian Dua Rumah Sakit Daerah di Banten Selatan Telan Dana Rp 1,8 Miliar, Sorotan Tertuju pada Efisiensi Anggaran

Pemerintah Provinsi Banten baru saja meresmikan dua fasilitas kesehatan baru, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Uwes Qorny di Cilograng, Kabupaten Lebak, dan RSUD Irsjad Djuwaeli di Labuan, Kabupaten Pandeglang. Peresmian dua rumah sakit yang terletak di wilayah Banten Selatan ini menjadi sorotan terkait dengan alokasi anggaran yang mencapai Rp 1,8 miliar.

Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk penyelenggaraan acara peresmian kedua RSUD tersebut. Data dari situs sirup.lkpp.go.id menunjukkan bahwa RSUD Cilograng memiliki kode RUP 57757134 dengan pagu anggaran Rp 900 juta yang bersumber dari APBD tahun 2025. Metode pengadaan yang digunakan adalah e-purchasing. Hal serupa juga terjadi pada RSUD Labuan dengan kode RUP 57773941, di mana kegiatan seremonial peresmian juga menelan anggaran Rp 900 juta dari APBD 2025 dan melibatkan jasa event organizer (EO).

Penyelenggaraan acara peresmian dengan anggaran yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan terkait keselarasan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi tersebut menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan pembatasan kegiatan seremonial di tingkat daerah. Fokus pemerintah daerah seharusnya lebih pada pemanfaatan anggaran untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi isu ini, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali rincian anggaran yang digunakan untuk peresmian kedua rumah sakit tersebut. Beliau menekankan pentingnya evaluasi untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

"Nanti kita cek benar enggak segitu (Rp1,8 miliar)? Kita cek apa betul itu (dua RSUD). Nanti juga ada audit. Bagaimana pelaksanaan peresmian itu, apakah efisien, efektif enggak?" ujar Dimyati kepada awak media.

Wakil Gubernur juga mengimbau kepada media untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika terdapat kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Kedua rumah sakit tersebut diresmikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, pada tanggal 26 Mei 2025 untuk RSUD Cilograng dan 28 Mei 2025 untuk RSUD Labuan. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga fasilitas kesehatan yang baru diresmikan serta mengawasi kualitas pelayanan yang diberikan.