Tragedi di Kebun Sawit: Dua Pekerja Diduga Habisi Nyawa Juragan di Indragiri Hulu

Kasus pembunuhan menggemparkan Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, setelah polisi berhasil mengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemilik kebun kelapa sawit bernama Suyono (67). Dua orang anak buah korban, berinisial AS (26) dan VV (24), ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi keji tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan pekerja di perkebunan kelapa sawit milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi dan sakit hati. Para pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan kayu hingga tewas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku memasukkan jasad Suyono ke dalam karung dan membuangnya ke Sungai Indragiri. Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pencarian intensif untuk menemukan jasad korban.

Kasus ini terungkap setelah anak korban, Dwi Wahyuningsih (26), melaporkan kehilangan ayahnya sejak 11 Mei 2025. Dwi merasa curiga karena ayahnya tidak dapat dihubungi dan tidak kembali setelah pergi ke kebun sawit. Kecurigaan semakin menguat setelah Dwi menemukan sejumlah barang milik korban hilang dari pondok tempat ayahnya biasa beristirahat.

Laporan Dwi segera ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim Polsek Peranap dan Satreskrim Polres Inhu. Penyelidikan intensif mengarah pada dua orang pekerja korban, yakni AS dan VV. Saat dilakukan penangkapan, AS berusaha melarikan diri hingga ke Pekanbaru. Petugas berhasil meringkus AS di sebuah loket travel pada Rabu dini hari. Karena melakukan perlawanan, petugas terpaksa melumpuhkan AS dengan tembakan di kaki.

Dari hasil interogasi, AS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pembunuhan bersama VV pada 10 Mei 2025. Selain membunuh, kedua pelaku juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, antara lain:

  • Dua unit sepeda motor
  • Telepon genggam
  • Uang tunai Rp 3 juta
  • Alat-alat perkebunan

Salah satu sepeda motor milik korban bahkan telah dijual oleh pelaku seharga Rp 6,5 juta di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Peranap dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan melacak keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.