Dendam Berujung Maut: Dua Pekerja Kebun Sawit di Riau Habisi Nyawa Mandor

Motif Sakit Hati Memicu Pembunuhan Sadis di Perkebunan Sawit Riau

Kasus pembunuhan menggemparkan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, setelah dua pekerja kebun sawit tega menghabisi nyawa mandor mereka. AS (26) dan VV alias Vris (24) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pembunuhan berencana terhadap S (67), yang merupakan atasan mereka di perkebunan kelapa sawit.

Peristiwa tragis ini bermula dari rasa sakit hati yang mendalam. Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka kerap kali mendapat teguran keras bahkan makian dari korban saat bekerja. Perlakuan tersebut memicu dendam yang kemudian berujung pada perencanaan pembunuhan.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah akumulasi kekesalan pelaku terhadap korban. "Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati sering dimarahi korban saat bekerja," ujar AKBP Fahrian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pembunuhan terjadi pada tanggal 10 Mei 2025. AS dan VV telah merencanakan aksi keji tersebut. Mereka menghabisi nyawa korban dengan cara memukulnya menggunakan sebilah kayu. Pukulan keras tersebut mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan kematian.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam karung bekas pupuk. Karung berisi mayat tersebut kemudian dibuang ke Sungai Indragiri, tepatnya di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap, Inhu.

Tak hanya menghilangkan nyawa korban, kedua pelaku juga melakukan pencurian. Mereka membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 3 juta, serta beberapa peralatan berkebun.

Salah satu sepeda motor hasil curian tersebut bahkan sempat dijual oleh pelaku di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan harga Rp 6,5 juta.

Peran Masing-Masing Pelaku

Dalam kasus ini, AS berperan sebagai otak dari pembunuhan. Ia yang merencanakan dan menginisiasi aksi keji tersebut. Sementara VV mengakui ikut serta dalam pembunuhan dan menerima bagian sebesar Rp 2 juta dari hasil penjualan barang curian.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah anak korban, Dwi Wahyuningsih (26), melaporkan kehilangan ayahnya sejak tanggal 11 Mei 2025. Dwi merasa curiga karena ayahnya tidak bisa dihubungi dan tidak kunjung pulang setelah pergi ke kebun sawit.

Kecurigaan Dwi semakin bertambah ketika ia mendatangi pondok tempat ayahnya biasa tinggal dan mendapati sejumlah barang milik korban telah hilang. Atas dasar kecurigaan tersebut, Dwi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Peranap.

Tim Reskrim Polsek Peranap dan Satreskrim Polres Inhu segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Penyelidikan intensif mengarah pada dua orang pelaku, yaitu AS dan VV alias Vris, yang tak lain adalah pekerja korban.

Saat dilakukan penangkapan, AS sempat berusaha melarikan diri hingga ke wilayah Pekanbaru. Namun, petugas berhasil meringkusnya di sebuah loket travel pada Rabu dini hari. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan AS dengan tembakan di bagian kaki karena pelaku melakukan perlawanan.

Dari hasil interogasi, AS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pembunuhan bersama VV pada tanggal 10 Mei 2025.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan. Kasus ini menjadi pengingat betapa dendam dan sakit hati dapat membutakan mata dan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan keji.