Pengemudi BMW Diduga Lelah Akibat Aktivitas Padat Sebelum Insiden Maut di Sleman
Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, memasuki babak baru. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam insiden tersebut, mengalami kelelahan ekstrem dan kurang konsentrasi akibat padatnya aktivitas sepanjang hari sebelum kejadian.
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, mengungkapkan bahwa kesimpulan ini didasarkan pada analisis mendalam oleh penyidik, serta keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi dan tersangka sendiri. "Analisis kami menunjukkan bahwa yang bersangkutan kurang konsentrasi saat mengemudi," ujar Edy dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini.
Menurut keterangan yang dihimpun, Christiano menjalani serangkaian kegiatan yang melelahkan sejak pagi hingga malam hari sebelum kecelakaan terjadi. Hal ini diduga menjadi faktor utama yang menyebabkan kondisi fisiknya menurun dan memengaruhi kemampuannya untuk berkonsentrasi saat mengemudi.
Berikut adalah rincian aktivitas Christiano pada hari nahas tersebut:
- 07.00 – 08.00 WIB: Menghadiri perkuliahan.
- Setelah Kuliah: Berolahraga dengan bersepeda dan bermain padel.
- Sore Hari: Kembali mengikuti kelas perkuliahan.
- 20.00 WIB: Bermain biliar, kemudian berkumpul dengan teman-temannya di sebuah kos.
- 23.30 WIB: Kembali ke tempat tinggalnya.
- 00.40 WIB: Keluar mengendarai mobil BMW seorang diri.
- 01.00 WIB: Kecelakaan terjadi.
"Saat kecelakaan terjadi, dia menyampaikan bahwa dia hanya keluar untuk jalan-jalan," kata Edy menambahkan. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa Christiano sendirian di dalam mobil saat kejadian.
Kecelakaan yang terjadi pada 24 Mei 2025 ini mengakibatkan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa yang menjadi korban, meninggal dunia di lokasi kejadian. Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2025 dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.