Eks Dirjen Kominfo Ungkap Pertemuan dengan Sosok Pembantu Penanganan Judi Online di Rumah Budi Arie

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hokky Sitongkir, memberikan kesaksian penting dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zulkarnaen Apriliantony, seorang terdakwa yang terlibat dalam perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kominfo.

Dalam kesaksiannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hokky mengungkapkan sebuah pertemuan yang terjadi pada April 2024 di kediaman Budi Arie Setiadi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo. Pertemuan tersebut menjadi sorotan karena mempertemukan Hokky dengan Zulkarnaen Apriliantony, yang diperkenalkan oleh Budi Arie sendiri sebagai sosok yang akan membantu dalam penanganan masalah judi online.

"Iya (dikenalkan), ini yang mau bantuin soal (penanganan) judol," ungkap Hokky kepada JPU, mengutip perkataan Budi Arie saat memperkenalkan Zulkarnaen. Namun, Hokky mengaku tidak mengetahui secara pasti kapasitas atau peran spesifik Zulkarnaen dalam penanganan judi online tersebut. Ketika ditanya apakah Zulkarnaen adalah seorang ahli teknologi informasi (IT), Hokky menjawab dengan singkat, "Saya tidak tahu."

Selain Zulkarnaen, Hokky juga mengaku diperkenalkan dengan seorang bernama Adhi Kismanto, yang juga disebut akan memberikan bantuan teknis dalam penanganan situs judi online. Namun, sama seperti Zulkarnaen, Hokky mengaku tidak mengetahui bagaimana Adhi Kismanto bisa berada di Kominfo dan apa peran spesifiknya.

Sidang tersebut juga mengungkap peran-peran lain dalam jaringan perlindungan situs judi online di Kominfo. Berdasarkan surat dakwaan, Zulkarnaen Apriliantony bertugas sebagai penghubung dalam kasus judi online tersebut. Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan website judi online dari daftar blokir. Alwin Jabarti Kiemas bertindak sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil perlindungan website judi online. Sementara Muhrijan alias Agus berperan sebagai penghubung dengan agen website judi online, yaitu Muchlis Nasution dan Deny Maryono.

Berikut adalah peran masing-masing terdakwa:

  • Zulkarnaen Apriliantony: Penghubung dalam kasus judi online
  • Adhi Kismanto: Melakukan penyortiran website judi online dari daftar blokir
  • Alwin Jabarti Kiemas: Bendahara yang mengatur pembagian uang
  • Muhrijan alias Agus: Penghubung dengan agen website judi online

Kasus ini terus bergulir dan mengungkap lapisan demi lapisan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kominfo terkait dengan penanganan judi online.