Abaikan Laporan Warga di JAKI Lebih dari 6 Hari, Tunjangan Kinerja Pegawai DKI Dipangkas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Sebuah kebijakan tegas diambil untuk memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi tersebut ditangani dengan cepat dan efektif. Pegawai yang lalai menindaklanjuti laporan warga dalam jangka waktu enam hari akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TKD).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. "Jika pegawai tidak merespons pengaduan yang menjadi kewenangannya dalam waktu enam hari, sistem akan memberikan tanda merah dan secara otomatis TKD-nya akan dipotong," tegas Budi usai acara peluncuran ulang aplikasi JAKI di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat.

Fitur Lapor Warga pada aplikasi JAKI menjadi kanal utama bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi. Pemprov DKI Jakarta menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam menyampaikan aduan. Budi menjelaskan bahwa popularitas JAKI di kalangan masyarakat didorong oleh kemudahan penggunaan, kecepatan respons, dan adanya sistem geotagging yang memungkinkan petugas untuk dengan mudah mengidentifikasi lokasi permasalahan.

"Masyarakat lebih memilih JAKI karena laporan mereka dilengkapi dengan geotagging, sehingga penanganan masalah menjadi lebih cepat dan efektif. Hal ini juga mencerminkan kinerja kita dalam melayani masyarakat," ujarnya.

Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, aplikasi JAKI kini dilengkapi dengan 11 fitur baru yang lebih lengkap dan fungsional. Fitur-fitur ini dirancang untuk mempermudah interaksi antara masyarakat dengan pemerintah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Gubernur DKI Jakarta sebelumnya telah meluncurkan fitur-fitur baru ini dengan harapan dapat memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam mengakses berbagai layanan.

Berikut adalah 11 fitur baru yang tersedia di aplikasi JAKI:

  • Layanan antrean fasilitas kesehatan
  • JKN Mobile
  • Feedback and Rating
  • Panggilan darurat 112
  • Layanan kapal jenazah
  • Layanan rumah singgah
  • Notifikasi peringatan dini
  • Ketersediaan kamar di RS
  • JakCare
  • Titik kantong parkir
  • Ambulans (Tim medis reaksi cepat)