Aptrindo Pertanyakan Pembatasan Truk Tronton di Ruas Jalan Pemalang-Batang: Dampak Ekonomi Jadi Sorotan

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) secara resmi menyampaikan keberatannya terkait pemberlakuan larangan operasional bagi truk dengan tiga sumbu atau lebih (tronton) di ruas Jalan Nasional Pemalang-Batang. Aptrindo menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap kelancaran logistik dan stabilitas ekonomi.

Kebijakan pembatasan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025 dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Nomor 500.11.1/0745 mengenai sosialisasi truk lebih dari 3 sumbu. Aptrindo berpendapat bahwa implementasi larangan sejak 1 Mei 2025 lalu secara tidak langsung menghambat aksesibilitas dan melanggar hak publik, mengingat pembangunan jalan tersebut juga berasal dari kontribusi pajak masyarakat.

Ketua Aptrindo, Gemilang Tarigan, menekankan bahwa pembatasan ini dapat memicu peningkatan biaya logistik secara keseluruhan. Truk-truk yang sebelumnya menggunakan jalur tersebut terpaksa beralih ke jalan tol, yang berakibat pada:

  • Peningkatan biaya operasional (bahan bakar, tol).
  • Peningkatan biaya perawatan kendaraan akibat jarak tempuh yang lebih jauh.
  • Perpanjangan waktu tempuh pengiriman barang.

Kondisi ini, menurut Gemilang, bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional demi meningkatkan daya saing di kancah internasional. Beban usaha yang meningkat pada akhirnya akan mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Aptrindo menyoroti potensi dampak negatif terhadap sektor sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar ruas jalan Pemalang-Batang. Warung makan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan bengkel-bengkel yang selama ini mengandalkan lalu lintas truk tronton berpotensi mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.

Aptrindo mendesak Menteri Perhubungan untuk segera meninjau ulang dan mencabut Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat tersebut. Aptrindo juga meminta agar dilakukan kajian komprehensif terkait dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat kebijakan tersebut.

Berdasarkan analisis Aptrindo, potensi kerugian ekonomi akibat larangan ini dapat mencapai Rp 900 juta per hari. Jika diakumulasikan selama sebulan, kerugian tersebut dapat mencapai angka fantastis, yaitu Rp 27 miliar. Aptrindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kelancaran distribusi logistik nasional.