Pemkab Lumajang Imbau Wisatawan Laporkan Pungutan Liar di Air Terjun Tumpak Sewu

Air Terjun Tumpak Sewu, destinasi wisata alam yang memukau di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan wisatawan di area dasar sungai air terjun yang dikenal dengan julukan 'Niagara-nya Indonesia' ini.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, mengimbau para pengunjung untuk segera melaporkan jika menemukan adanya oknum yang melakukan penarikan biaya tambahan di luar tiket resmi yang telah dibayarkan di pintu masuk kawasan wisata. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemkab Lumajang dan Pemkab Malang untuk meniadakan segala bentuk pungutan di area dasar air terjun.

"Kami meminta wisatawan untuk merekam aksi penarikan tiket ilegal tersebut dan melaporkannya melalui kanal aduan resmi Pemkab Lumajang," ujar Yuli.

Berikut adalah kanal aduan resmi yang disediakan oleh Pemkab Lumajang:

  • Grup Facebook: Sambat Bunda
  • Website: sambatbunda.id
  • Nomor WhatsApp: 0819-4422-0688

Selain kanal aduan tersebut, wisatawan juga dapat menyampaikan keluhan atau laporan kepada Pemerintah Desa Sidomulyo atau pengelola wisata Tumpak Sewu, yang bertindak sebagai perwakilan Pemkab Lumajang di lapangan.

Yuli menegaskan bahwa Pemkab Lumajang akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan melibatkan aparat penegak hukum. Hal ini mengingat kesepakatan antara kedua kabupaten dan kewenangan pengelolaan wilayah sungai yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.

"Kesepakatan ini melibatkan bupati dari kedua kabupaten dan kapolres. Jika masih ada praktik pungli, aparat penegak hukum akan memproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Yuli menjelaskan bahwa kesepakatan ini tidak akan mempengaruhi harga tiket masuk ke Air Terjun Tumpak Sewu. Harga tiket tetap sama, yaitu Rp 20.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 100.000 untuk wisatawan mancanegara.

"Tarif masih tetap, belum ada perubahan," kata Yuli.

Saat ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang tengah melakukan pembahasan dengan pengelola wisata Tumpak Sewu dan pemandu wisata terkait potensi penyesuaian tarif di masa mendatang. Namun, Yuli memastikan bahwa tarif baru belum akan diberlakukan dalam waktu dekat, termasuk selama libur panjang akhir pekan ini.

"Kami masih melakukan pembahasan untuk tarif baru, tapi untuk liburan ini belum berlaku, tetap pakai yang tarif lama," pungkasnya.