Ribuan Guru Swasta di Jawa Tengah Protes Status PPPK yang Tak Kunjung Jelas
Puluhan guru swasta dari berbagai wilayah di Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Rabu (28/5/2025). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas ketidakpastian nasib mereka setelah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Sebelumnya, para guru ini telah berupaya mencari solusi melalui audiensi dengan Komisi E DPRD Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta menggelar aksi damai pada Desember 2023. Namun, hingga kini, status mereka masih belum jelas.
"Ada 1.411 orang dari kategori R1D. Tuntutan kami hanya satu, yaitu mendapatkan SK (Surat Keputusan) penempatan. Kami bukan anak tiri. Guru swasta juga berjuang untuk pendidikan, sama seperti guru negeri. Kami mohon dihargai," ujar Anteng Riananti, seorang guru SMA dari Wonosobo, di sela-sela aksi.
Indra Susanto, salah satu peserta aksi, menjelaskan bahwa guru swasta yang mengikuti seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori R1D, yang merupakan kode untuk peserta prioritas guru swasta. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024 yang mengatur prioritas guru swasta dalam penerimaan PPPK guru.
"Dulu, Menteri Pendidikan, Bapak Nadiem, menyampaikan bahwa PPPK diadakan untuk mengatasi masalah guru yang belum terangkat, dan rekrutmen dilakukan melalui Dapodik. Tidak hanya guru negeri, guru swasta juga bisa," jelas Indra.
Para guru membawa poster-poster bertuliskan tuntutan, seperti:
- "Tuntaskan Pelamar Prioritas R1D Jateng Menjadi ASN P3K Tanpa Tersisa"
- "Jangan Diskriminasi Kami Peserta Prioritas PPPK 2021"
Indra menambahkan bahwa mereka telah mengikuti tes PPPK pada 2021 dan memiliki nilai resmi, tetapi pemerintah belum menindaklanjuti hasil tes tersebut. "Kami dari rombongan R1D, peserta seleksi PPPK tahun 2021, sampai sekarang belum mendapat formasi. Kami tidak tahu apa masalahnya," keluh Indra.
Ia juga menyayangkan pemerintah yang dianggap mudah membuat regulasi baru tanpa memikirkan nasib mereka. "Regulasi selalu berubah-ubah. Yang terakhir, Menpan RB menyampaikan bahwa pelamar prioritas berhak mengikuti dan menjadi prioritas. Seolah-olah itu dibuat agar kami tidak mendapatkan tempat," ujarnya.
Indra juga mengatakan bahwa formasi guru PPPK sekarang lebih memprioritaskan non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang umumnya adalah guru di sekolah negeri. "Kami asumsikan non-ASN yang terdata di BKN adalah guru yang mengabdi di sekolah negeri. Lalu, selama ini kami ini dianggap apa?" tanyanya.