Lulus SNBT 2025: Tidak Daftar Ulang, Apa Konsekuensinya?
Bagi peserta yang dinyatakan lulus Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025, pertanyaan mengenai konsekuensi jika tidak melakukan daftar ulang seringkali muncul. Apakah ketidakikutsertaan dalam proses daftar ulang akan berdampak pada kesempatan mengikuti seleksi mandiri atau bahkan menimbulkan sanksi tertentu? Berikut penjelasannya.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, menegaskan bahwa peserta yang lulus SNBT 2025 namun memilih untuk tidak melakukan daftar ulang, tidak akan dikenakan sanksi apapun. Keputusan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mempertimbangkan opsi lain, termasuk mengikuti seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Tidak apa-apa selama belum daftar ulang," ujar Eduart, memberikan kejelasan terkait status peserta yang belum melakukan daftar ulang.
Meski demikian, Eduart tetap menganjurkan agar peserta yang telah dinyatakan lulus untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Kursi yang telah dialokasikan bagi peserta lulus SNBT sebaiknya diisi, mengingat persaingan yang ketat untuk mendapatkan tempat di PTN.
Kebijakan mengenai daftar ulang SNBT juga tercermin dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 62 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Pasal 11 ayat (4) Permendikbudristek tersebut secara implisit menyatakan bahwa calon mahasiswa yang telah diterima melalui jalur SNBT dan telah melakukan daftar ulang, tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi mandiri di PTN lain. Hal ini mengindikasikan bahwa peserta yang telah resmi menjadi mahasiswa melalui jalur SNBT, diharapkan untuk fokus pada studi mereka dan tidak mencoba peruntungan di jalur seleksi lain.
Keputusan untuk tidak daftar ulang SNBT juga pernah disinggung oleh Ketua SNPMB pada tahun sebelumnya, Ganefri. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi siswa yang mungkin ingin mencoba seleksi mandiri atau sekolah kedinasan yang lebih sesuai dengan minat dan aspirasi karir mereka.
"Itu hak anak-anak yang mungkin belum lolos di prodi sesuai passion-nya," kata Ganefri, menekankan pentingnya memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengejar minat dan bakat mereka.
Bagi peserta yang telah memutuskan untuk mengambil kesempatan kuliah melalui jalur SNBT 2025, penting untuk memperhatikan tenggat waktu daftar ulang yang ditetapkan oleh masing-masing PTN. Jadwal daftar ulang dapat bervariasi antar universitas, sehingga peserta diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PTN penerima.
Sebagai contoh, Universitas Airlangga membuka pendaftaran ulang secara online mulai 29 Mei 2025 dan berakhir pada 2 Juni 2025. Sementara itu, Universitas Brawijaya memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa baru untuk melakukan pemberkasan secara online mulai 2 Juni 2025 hingga 11 Juni 2025. Universitas Sebelas Maret juga akan mengumumkan jadwal registrasi ulang bagi peserta yang lulus SNBT.
Oleh karena itu, penting bagi calon mahasiswa yang lulus SNBT 2025 untuk proaktif mencari informasi mengenai jadwal dan persyaratan daftar ulang di PTN tempat mereka diterima. Jangan sampai melewatkan kesempatan emas ini karena kurangnya informasi.
Penting untuk dicatat:
- Keputusan untuk tidak daftar ulang SNBT tidak akan dikenakan sanksi.
- Peserta yang tidak daftar ulang SNBT tetap berhak mengikuti seleksi mandiri.
- Tenggat waktu daftar ulang bervariasi antar PTN, pastikan untuk memantau informasi resmi dari PTN penerima.
Dengan memahami informasi ini, diharapkan peserta SNBT 2025 dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan minat dan tujuan karir mereka.