Perbedaan Hukuman Tiga Prajurit TNI dalam Kasus Penembakan Bos Rental: Oditur Ungkap Alasan
Perbedaan Hukuman Tiga Prajurit TNI dalam Kasus Penembakan Bos Rental: Oditur Ungkap Alasan
Proses persidangan terhadap tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, di ruas Tol Jakarta-Tangerang, memasuki babak baru. Oditur militer telah membacakan tuntutan hukuman yang berbeda bagi masing-masing terdakwa, memicu pertanyaan mengenai pertimbangan hukum di balik perbedaan tersebut. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dua dari tiga terdakwa, menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Sertu Rafsin dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Perbedaan hukuman ini didasarkan pada perbedaan peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Ilyas Abdurrahman. Oditur militer menyatakan Bambang dan Akbar terbukti bersalah atas tindak pidana penadahan yang berujung pada pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut memang mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk kesaksian saksi dan barang bukti, dinilai cukup kuat untuk mendukung tuntutan hukuman seumur hidup bagi kedua terdakwa ini. Mereka dianggap sebagai aktor utama dalam peristiwa penembakan tersebut.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Sertu Rafsin dituntut berdasarkan Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dengan tindak pidana penadahan. Pasal 480 ayat (1) KUHP berbunyi: "Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan." Oditur menilai keterlibatan Sertu Rafsin terbatas pada aspek penadahan, tanpa bukti yang cukup kuat untuk mengaitkannya secara langsung dengan perencanaan dan eksekusi penembakan. Oleh karena itu, tuntutan hukuman yang dijatuhkan pun lebih ringan dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya.
Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban, Ilyas Abdurrahman, dan kepada Ramli, korban luka dalam peristiwa tersebut. Besaran restitusi bervariasi, mencerminkan perbedaan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut. Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi sebesar Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 146.354.200 kepada Ramli. Sementara itu, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan masing-masing dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 73.177.100 kepada Ramli. Pembayaran restitusi ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materiil yang diderita korban dan keluarganya akibat tindakan para terdakwa.
Sidang ini terus berlanjut dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. Pengadilan akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan akhir. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, tanpa memandang latar belakang terdakwa.