Jaminan Pendidikan Dasar Gratis Hingga Swasta: Pemprov Jateng Tunggu Koordinasi Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas jangkauan pendidikan dasar gratis hingga sekolah swasta. Putusan ini disambut baik sebagai upaya pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengungkapkan bahwa implementasi putusan MK ini memerlukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota. Mengingat kewenangan pengelolaan SD dan SMP berada di tangan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, sinergitas menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program ini. Sumarno menyampaikan hal ini usai menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di DPRD Jateng pada hari Rabu (28/5/2025).

"Pendidikan dasar adalah hak setiap anak, dan pemerintah wajib memenuhinya," tegas Sumarno.

Pemprov Jateng sendiri telah lama menggratiskan biaya pendidikan di jenjang SMA/SMK dan SLB negeri. Kebijakan ini dapat terlaksana karena pengelolaan jenjang pendidikan tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.

Menyikapi putusan MK, Sumarno menjelaskan bahwa Pemprov Jateng belum dapat memberikan kepastian terkait skema pembiayaan pendidikan gratis di sekolah swasta tingkat SD dan SMP. Hal ini disebabkan karena ranah tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, diskusi mendalam dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah sangat diperlukan untuk merumuskan mekanisme yang efektif dan efisien.

"Kita perlu duduk bersama dengan teman-teman di daerah untuk membahas hal ini secara detail," ujarnya.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali. Putusan ini lahir setelah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum mengajukan gugatan terkait penafsiran frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK menafsirkan bahwa frasa tersebut harus diartikan secara luas, mencakup seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, sehingga tidak ada lagi pungutan biaya kepada peserta didik.

Putusan MK ini didasarkan pada prinsip non-diskriminatif dan universal yang tertuang dalam konvensi Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Negara wajib menjamin pemenuhan hak pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi putusan MK ini:

  • Koordinasi antara Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota sangat krusial.
  • Skema pembiayaan pendidikan gratis di sekolah swasta tingkat SD dan SMP perlu dirumuskan secara cermat.
  • Pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung program ini.
  • Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, sangat dibutuhkan agar putusan MK ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.